Buruh Ungkap Penyebab PHK Massal Pabrik Ban Michelin, Foto : Bisnis.com
Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali muncul dari sektor industri manufaktur. Pada akhir Oktober 2025, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA), produsen ban di Cikarang yang merupakan bagian dari Michelin, mengumumkan PHK terhadap 280 karyawannya. Keputusan ini memicu perselisihan antara pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerja yang menaungi para buruh.
Informasi mengenai PHK ini pertama kali diungkapkan ke publik oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Menurut serikat pekerja, proses PHK dilakukan secara mendadak dan sepihak, di mana karyawan yang terdampak dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian pada hari yang sama.
Perbedaan Pandangan Mengenai Alasan PHK
Manajemen perusahaan dan serikat pekerja memiliki penjelasan yang berbeda mengenai latar belakang keputusan PHK ini. Masing-masing pihak menyampaikan argumennya berdasarkan sudut pandang yang berbeda.
Penjelasan Manajemen Perusahaan
Menurut Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, langkah ini merupakan sebuah tindakan proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah tenaga kerja. Tujuannya adalah agar perusahaan tetap sejalan dengan target strategis dan mampu merespons dinamika permintaan pasar.
“Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujar Monika.
Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk mendukung karyawan yang terdampak dengan memberikan paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, dan akses ke berbagai sumber daya lainnya.
Tuntutan dari Serikat Pekerja
Di sisi lain, serikat pekerja melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa penyebab utama PHK adalah menurunnya permintaan produk ban, baik untuk pasar domestik maupun global.
Namun, penolakan utama dari serikat pekerja berfokus pada proses PHK yang dinilai melanggar aturan. Ketua PUK SP KEP SPSI PT MASA, Guntoro, menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dan masih berlaku.
“PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” ujar Guntoro. Ia menjelaskan bahwa PKB secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan perundingan dengan serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.
Respons Pemerintah dan Langkah Korporasi Lainnya
Di tengah perselisihan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan yang berbeda. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya PHK di pabrik Michelin. Ia bahkan menambahkan bahwa kondisi industri ban dan karet di dalam negeri secara umum masih dalam kondisi baik, didukung oleh permintaan dari sektor otomotif yang masih kuat.
Pernyataan ini kontras dengan alasan pelemahan pasar yang diungkapkan oleh manajemen dan serikat pekerja. Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, sudah ada 45.426 pekerja yang terkena PHK di seluruh Indonesia.
Bersamaan dengan pengumuman PHK, PT MASA juga mengambil langkah korporasi lain yang signifikan. Pada 30 Oktober 2025, perusahaan secara resmi menarik sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan delisting. Dengan demikian, status perusahaan berubah dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup. Langkah ini membuat perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan laporan transparan kepada publik.
Langkah Selanjutnya dan Masa Depan Hubungan Industrial
Saat ini, proses penyelesaian perselisihan ini akan memasuki tahap perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja untuk membahas pesangon serta hak-hak karyawan lainnya. Jika perundingan ini tidak mencapai kesepakatan, serikat pekerja mengisyaratkan kemungkinan adanya aksi lanjutan.
Kasus PHK di pabrik Michelin Cikarang ini menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi sektor industri di Indonesia. Perusahaan dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan kondisi pasar, sementara di sisi lain terdapat kewajiban untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian yang ada untuk melindungi hak-hak pekerja. Penyelesaian dari kasus ini akan menjadi preseden penting bagi hubungan industrial di tanah air.


