Wacana Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1: Antara Rencana Kemenkeu dan Kehati-hatian Bank Indonesia

Wacana penyederhanaan mata uang Rupiah, atau redenominasi, kembali hangat dibicarakan publik. Isu yang berpotensi mengubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini mengemuka setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dokumen tersebut memuat Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan yang baru, dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi pada periode 2026-2027.

Namun, bagi masyarakat yang bertanya-tanya kapan kebijakan ini akan diterapkan, jawaban dari para pejabat teras kabinet seragam: tidak dalam waktu dekat. Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas moneter, juga menegaskan bahwa eksekusi kebijakan sangat bergantung pada terpenuhinya “waktu yang tepat”.

Target Baru Kemenkeu Picu Wacana

Pemicu diskusi publik ini adalah langkah administratif dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan penyusunan RUU Redenominasi ke dalam Renstra Kemenkeu untuk periode 2025-2029.

Dokumen yang diundangkan pada 3 November 2025 tersebut secara spesifik menyebut target penyelesaian RUU pada 2027. Sebenarnya, ini bukanlah agenda yang sepenuhnya baru. RUU ini berstatus “luncuran”, yang berarti melanjutkan wacana kebijakan yang telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia sejak 2013.

Alasan Efisiensi dan Kredibilitas

Menurut dokumen PMK 70/2025, ada empat alasan utama mengapa RUU ini dianggap perlu. Alasan utamanya adalah untuk efisiensi perekonomian dan peningkatan daya saing nasional.

Selain itu, redenominasi dinilai dapat menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, memelihara daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas Rupiah. Dalam praktiknya, jumlah digit “nol” yang terlalu banyak pada mata uang Rupiah saat ini dianggap tidak efisien. Kondisi ini sering menimbulkan kendala teknis, misalnya pada perangkat lunak akuntansi atau sistem IT perbankan.

Kabinet Kompak Meredam Ekspektasi

Segera setelah PMK ini menjadi sorotan, para menteri kunci di kabinet justru serentak mendinginkan ekspektasi. Mereka dengan jelas memisahkan antara target administratif penyusunan RUU dengan eksekusi kebijakan di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menandatangani PMK tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaannya adalah kewenangan bank sentral. “Dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya di Surabaya pada 10 November 2025.

Sinyal serupa datang dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyatakan wacana ini “tidak dalam waktu dekat” dan “belum pernah kita bahas” di internal pemerintahan. Pihak Istana, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, juga menegaskan hal yang sama: “Belum lah, masih jauh”.

Penjelasan Bank Indonesia: Redenominasi Bukan Sanering

Bank Indonesia (BI) segera memberikan penjelasan teknis untuk meluruskan pemahaman publik. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menekankan perbedaan fundamental antara Redenominasi dan Sanering.

Redenominasi, yang direncanakan saat ini, adalah murni penyederhanaan jumlah digit (contoh: Rp 1.000 menjadi Rp 1) tanpa mengurangi daya beli atau nilai uang terhadap harga barang. Ini sangat berbeda dengan Sanering, yang merupakan pemotongan nilai uang secara paksa dan biasanya terjadi saat kondisi krisis atau hiperinflasi.

Lebih lanjut, BI menegaskan bahwa implementasi redenominasi sangat bergantung pada “waktu yang tepat”. Ada tiga syarat utama yang harus terpenuhi: stabilitas ekonomi makro dan politik yang terjaga, kondisi sosial yang kondusif, serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Risiko Inflasi ‘Pembulatan Harga’ Jadi Sorotan

Kehati-hatian ekstrem yang ditunjukkan pemerintah dan BI sangat beralasan. Para ekonom menyoroti satu risiko utama dari redenominasi, yaitu inflasi yang dipicu oleh perilaku pedagang.

Risiko ini dikenal sebagai “pembulatan harga ke atas” (upward price rounding). Sebagai gambaran, harga barang yang saat ini Rp 2.800 seharusnya menjadi Rp 2,8 setelah redenominasi. Namun, ada potensi pedagang membulatkannya ke atas menjadi Rp 3 untuk kemudahan. Jika praktik ini terjadi secara massal di sektor ritel, maka inflasi dapat terkerek naik.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa bersifat netral terhadap inflasi, hanya jika serangkaian prasyarat makroekonomi (inflasi stabil, nilai tukar terkendali, dan ekspektasi harga terjaga) sudah terpenuhi.

Respons DPR dan Dunia Usaha

Di sisi legislatif, RUU Redenominasi memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Namun, RUU ini tercatat belum masuk dalam daftar RUU Prioritas 2025 maupun 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menilai momennya tepat asalkan dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia menekankan perlunya sosialisasi besar-besaran serta sinkronisasi total pada sistem teknis seperti mesin kasir ritel dan aplikasi perbankan.

Sementara itu, respons dari dunia usaha cenderung datar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menilai rencana ini “bukan sesuatu yang baru” dan kalangan pengusaha masih perlu melakukan evaluasi terhadap dampaknya. Shinta juga menepis anggapan bahwa redenominasi bisa berkontribusi signifikan untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 8%.

Munculnya kembali wacana redenominasi lewat PMK 70/2025 lebih terlihat sebagai langkah administratif jangka panjang untuk menyiapkan landasan hukum. Respons seragam dari Menkeu Purbaya, Menko Airlangga, dan Bank Indonesia mengkonfirmasi bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas makroekonomi.

Meskipun RUU ini nantinya disahkan sesuai target 2027, kemungkinan besar fungsinya adalah sebagai “payung hukum”. Bank Indonesia akan tetap memegang kendali penuh untuk memutuskan kapan eksekusi akan dilakukan, sambil menunggu hingga kondisi ekonomi, politik, dan sosial dinilai benar-benar siap.

Kebiasaan Refleks yang Menandakan Anda Sangat Cerdas: Bukan Sekadar IQ Tinggi!DiriPendidikan

Kebiasaan Refleks yang Menandakan Anda Sangat Cerdas: Bukan Sekadar IQ Tinggi!

Muhamad JuwandiFebruary 4, 2026
Siap-siap WhatsApp dan Instagram Bakal Berbayar, Ini PenjelasannyaBeritaTeknologi

Siap-siap WhatsApp dan Instagram Bakal Berbayar, Ini Penjelasannya

Keunal AdminFebruary 2, 2026
Kudeta di Depan Mata! Persib Bandung Siap Ambil Alih Puncak Klasemen dari Borneo FCBeritaOlahraga

Kudeta di Depan Mata! Persib Bandung Siap Ambil Alih Puncak Klasemen dari Borneo FC

Keunal AdminDecember 25, 2025