
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 H / 2026 M sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan ini memberikan kepastian penting bagi calon jemaah haji Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, di Arab Saudi pada awal November 2025. Kesepakatan yang dicapai lebih awal ini secara resmi memulai seluruh rangkaian persiapan haji 2026, termasuk penetapan biaya dan jadwal pelunasan yang juga dipercepat.
Rincian Kuota Haji 1447 H / 2026 M
Total kuota 221.000 jemaah yang disepakati terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Kuota haji reguler sebesar 203.320 itu akan dialokasikan lebih lanjut untuk 201.585 jemaah berdasarkan nomor urut antrean, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Direncanakan, total jemaah haji reguler tersebut akan terbagi ke dalam 525 kelompok terbang (kloter).
Jumlah 221.000 jemaah ini merupakan angka stabilisasi kuota dasar, sama dengan kuota haji tahun 2025. Angka ini berbeda rekor kuota haji tahun 2024, yang saat itu mencapai 241.000 jemaah berkat adanya 20.000 kuota tambahan khusus.
Kesepakatan Biaya Haji 2026
Sejalan dengan penetapan kuota, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Rata-rata BPIH per jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp 87.409.365.
Dari jumlah total tersebut, biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah, atau dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), adalah rata-rata sebesar Rp 54.193.806.
Struktur biaya ini berarti jemaah menanggung sekitar 62% dari total biaya riil. Sisa biaya sekitar 38%, atau sekitar Rp 33,48 juta per jemaah, akan ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat (hasil investasi) dari dana haji. Penetapan rasio ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji jangka panjang.
Jadwal Pelunasan Dimulai November 2025
Salah satu dampak langsung dari kesepakatan MoU yang lebih dini adalah percepatan jadwal administrasi dan pelunasan biaya haji. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengumumkan bahwa proses pelunasan Bipih akan dimulai pada bulan November 2025.
Pelunasan untuk jemaah haji khusus akan dibuka mulai 11 November 2025. Sementara itu, pelunasan tahap pertama untuk jemaah haji reguler akan dimulai pada 19 November 2025.
Jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama ini diprioritaskan bagi mereka yang berstatus lunas tunda tahun sebelumnya, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Langkah Awal Menuju Persiapan yang Lebih Tertib
Penandatanganan MoU antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan mitranya dari Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, disebut sebagai “langkah awal” yang krusial untuk persiapan haji 2026.
Kesepakatan ini sekaligus meredam isu yang sebelumnya beredar mengenai potensi pemotongan kuota haji Indonesia hingga 50%. Pembatalan wacana pemotongan itu dilaporkan terjadi setelah Arab Saudi menghargai komitmen pemerintah baru Indonesia untuk memperbaiki tata kelola haji.
Dengan dimulainya persiapan yang jauh lebih awal, kedua negara juga menekankan pentingnya validitas dan integrasi data jemaah, yang meliputi data kloter, manifes penerbangan, akomodasi hotel, dan transportasi darat. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H yang lebih tertib, sehat, dan berkeadaban.


