
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025) ini diwarnai perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim terkait status perbuatan terdakwa.
Ira dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ira Puspadewi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Ira juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara.
Majelis Hakim memaparkan beberapa hal yang meringankan hukuman Ira. Terdakwa dinilai tidak menikmati hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dianggap telah berkontribusi memajukan kinerja ASDP selama masa kepemimpinannya.
Hakim Ketua Ajukan Dissenting Opinion
Sorotan utama dalam sidang putusan ini adalah sikap Hakim Ketua Sunoto yang mengajukan pendapat berbeda. Berbeda dengan dua hakim anggota lainnya, Hakim Sunoto berpandangan bahwa tindakan Ira Puspadewi dalam mengakuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan bisnis korporasi.
Menurut Hakim Ketua, kerugian yang timbul dari aksi korporasi tersebut adalah risiko bisnis yang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Hakim Ketua menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Namun, pendapat ini kalah suara dari dua hakim anggota yang meyakini bahwa proses akuisisi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian dan melanggar prosedur, sehingga unsur pidana korupsi terpenuhi.
Direksi Lain Turut Divonis
Selain Ira Puspadewi, dua mantan pejabat tinggi ASDP lainnya juga menerima vonis dalam berkas perkara yang sama. Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022. Penegak hukum menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian 53 unit kapal yang dinilai dalam kondisi tidak layak serta proses uji tuntas yang tidak memadai, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.


