
BOGOR – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penertiban tata kelola hutan nasional. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mengumumkan pencabutan izin terhadap 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah, mencakup total luasan lebih dari 1 juta hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama setelah terjadi serangkaian bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (15/12/2025). Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan serta merusak ekosistem hutan.
Kronologi dan Data Pencabutan Izin
Pencabutan 22 izin PBPH ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam yang dilakukan Kemenhut, terutama pasca bencana alam besar di Sumatera yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab. Bencana di Sumatera, di mana ditemukan banyak kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, menjadi pemicu percepatan penertiban ini.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa total luas area yang izinnya dicabut mencapai 1.012.016 hektare secara nasional. Dari jumlah tersebut, luasan lahan hutan yang berada di wilayah Sumatera yang menjadi fokus perhatian akibat bencana tercatat seluas 116.198 hektare.
Pencabutan 22 izin ini melengkapi penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa selama kurang lebih satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, total lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai nakal dan dicabut izinnya telah mencapai 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Kemenhut juga telah mencabut 18 PBPH dengan luasan sekitar setengah juta hektare.
Pernyataan Resmi Pihak Berwenang
Langkah pencabutan ini merupakan eksekusi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penertiban secara menyeluruh terhadap PBPH yang melanggar aturan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. “Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas perintah Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.
Ia juga menekankan bahwa penindakan tegas tidak hanya berhenti pada pencabutan izin. Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana di balik kerusakan hutan yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas,” tambah Raja Juli, seraya menyebut bahwa Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin, yang dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.
Presiden Prabowo sendiri sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan kehutanan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti menjadi penyebab bencana lingkungan. Presiden juga meminta agar jumlah polisi hutan dilipatgandakan untuk mengatasi pembalakan liar atau illegal logging yang merusak hutan.
Dampak Langsung dan Harapan ke Depan
Dampak langsung dari pencabutan izin ini adalah penghentian total kegiatan pemanfaatan hutan oleh 22 perusahaan tersebut di seluruh areal konsesi yang dicabut. Lahan seluas 1 juta hektare tersebut akan kembali di bawah kendali negara untuk selanjutnya direhabilitasi atau dialihkan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan lingkungan dan publik.
Bagi Masyarakat dan Lingkungan:
- Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kembali fungsi hidrologis dan ekologis hutan, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Sumatera, sehingga mengurangi risiko banjir dan longsor di masa mendatang.
- Pencabutan izin ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang merugikan lingkungan dan masyarakat, yang seharusnya mendapatkan keuntungan dibandingkan kerugian bencana alam.
- Pemerintah juga berharap penanggulangan dampak bencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, agar masyarakat terdampak segera kembali hidup normal.
Penegasan Komitmen Perlindungan Hutan
Pencabutan 22 izin PBPH seluas 1 juta hektare lebih ini merupakan puncak dari penertiban kawasan hutan yang diperintahkan Presiden. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penanganan dampak bencana, tetapi juga pada akar masalah berupa tata kelola hutan yang buruk dan pelanggaran oleh korporasi. Kemenhut memastikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan ini akan segera dirampungkan dan disampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh pemegang PBPH untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.

