
Pertanyaan mengenai alasan pesawat tidak diperbolehkan melintas di atas Ka’bah di Mekkah sering menjadi perbincangan publik. Berbagai spekulasi beredar, mulai dari teori adanya gelombang magnet besar yang mampu menjatuhkan pesawat hingga anggapan wilayah tersebut adalah pusat gravitasi bumi (zero gravity). Namun, faktanya larangan ini berkaitan erat dengan regulasi penerbangan sipil dan penghormatan terhadap tempat ibadah, bukan karena fenomena supranatural.
Otoritas penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation atau GACA) telah menetapkan Mekkah sebagai zona larangan terbang (No-Fly Zone). Keputusan ini didasari oleh alasan yang logis, terukur, dan sesuai dengan standar keselamatan internasional.
Bantahan Terkait Mitos Medan Magnet
Salah satu narasi yang paling umum terdengar adalah klaim bahwa Ka’bah memiliki medan magnet sangat kuat yang dapat merusak sistem navigasi pesawat. Teori ini menyatakan bahwa pesawat yang melintas akan kehilangan kendali dan jatuh. Namun, klaim ini telah dibantah oleh para ahli.
Julien Aubert, peneliti senior dinamika fluida geologis di Institut Fisika Bumi Paris (IPGP), menjelaskan bahwa meskipun bumi memiliki medan magnet, pusatnya bukan berada di Mekkah. Dalam verifikasi fakta yang dirilis oleh AFP, Aubert menegaskan bahwa gangguan magnetik tidak akan mencegah pesawat terbang. Pesawat modern saat ini menggunakan sistem geolokasi (GPS) canggih yang tidak bergantung sepenuhnya pada kompas magnetik. Bukti nyata lainnya adalah keberadaan burung yang sering terlihat terbang di atas Masjidil Haram dan helikopter keamanan yang berpatroli, yang mematahkan anggapan adanya “anti-gravitasi” atau magnet penarik benda terbang.
Menjaga Ketenangan Ibadah
Alasan paling mendasar dari larangan ini adalah untuk menjaga kekhusyukan para jamaah di Masjidil Haram. Mekkah adalah kota suci yang aktif 24 jam, di mana jutaan umat Islam melakukan ibadah haji dan umrah sepanjang tahun.
Suara mesin pesawat terbang (noise pollution) yang melintas dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu konsentrasi ibadah. Mengingat Mekkah dikelilingi oleh pegunungan, suara bising dari pesawat akan memantul dan terdengar lebih keras (efek gema) dibandingkan di area datar. Oleh karena itu, otoritas Saudi menutup wilayah udara di atas Masjidil Haram dari penerbangan komersial untuk menjamin ketenangan di area tersebut.
Regulasi Wilayah dan Aturan Agama
Selain faktor kebisingan, terdapat aturan hukum agama yang diadopsi ke dalam regulasi negara Arab Saudi. Hukum yang berlaku melarang non-Muslim untuk memasuki wilayah tanah haram Mekkah.
Penerbangan komersial internasional membawa penumpang dan kru dari berbagai latar belakang agama. Mengizinkan pesawat melintas di atas kota suci akan bertentangan dengan aturan eksklusivitas wilayah tersebut. Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) mencatat bahwa larangan terbang ini adalah bentuk penghormatan terhadap regulasi lokal. Rute penerbangan internasional telah disesuaikan agar tidak melewati koordinat Masjidil Haram.
Kondisi Geografis dan Ketiadaan Bandara
Faktor teknis lainnya adalah tidak adanya bandara di dalam kota Mekkah. Bandara terdekat adalah Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, yang berjarak sekitar 90 kilometer dari Mekkah.
Pembangunan bandara di Mekkah dinilai tidak ideal karena kondisi topografi kota yang dikelilingi pegunungan curam. Hal ini akan menyulitkan manuver pesawat saat lepas landas (take-off) maupun mendarat (landing), serta berpotensi menimbulkan turbulensi yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pilot Hassan Al-Ghamdi, pakar penerbangan Saudi, menjelaskan bahwa ketiadaan bandara di Mekkah murni karena pertimbangan teknis dan keselamatan operasional.
Pengecualian untuk Keadaan Darurat
Larangan terbang di atas Ka’bah tidak bersifat mutlak untuk semua jenis penerbangan. Pengecualian diberikan kepada helikopter pertahanan sipil (Civil Defense) dan helikopter medis.
Pada musim haji, pemerintah Arab Saudi secara rutin menerbangkan helikopter untuk memantau pergerakan jamaah dan keamanan di sekitar Masjidil Haram. Kemampuan helikopter untuk terbang rendah di atas area tersebut membuktikan bahwa tidak ada hambatan magnetis atau fenomena alam yang mencegah benda terbang melintas di sana. Larangan bagi pesawat komersial adalah murni kebijakan regulasi buatan manusia.
Kebijakan Zona Larangan Terbang
Larangan pesawat melintas di atas Ka’bah didasarkan pada kombinasi regulasi zona larangan terbang (No-Fly Zone), penghormatan terhadap kenyamanan ibadah, dan pertimbangan keselamatan geografis. Klaim mengenai anomali magnet atau pusat gravitasi bumi tidak memiliki dasar ilmiah yang valid. Kebijakan ini diprediksi akan terus dipertahankan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan ketenangan jutaan jamaah yang berkunjung ke Tanah Suci.


