Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Terbit: 333 Daerah Resmi Terima TPG THR 100 Persen

Bogor – Kabar yang dinanti-nanti oleh ratusan ribu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai penjuru Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada tanggal 22 Desember 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum final bagi pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen sebagai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang sebelumnya sempat tertunda di banyak wilayah.

Terbitnya KMK ini membawa angin segar di penghujung tahun, memastikan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui transfer dana ke 333 pemerintah daerah yang dinilai telah melengkapi persyaratan administratif. Langkah ini merupakan jawaban atas polemik perbedaan besaran pencairan THR bagi guru di daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.

KMK 372/2025: Payung Hukum Pencairan Dana

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang perubahan rincian alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan dukungan pendanaan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) ataupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi dan pemberitaan terkait, awalnya hanya terdapat 321 daerah yang mengusulkan dan masuk dalam daftar verifikasi. Namun, setelah melalui proses evaluasi maraton oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), jumlah tersebut bertambah menjadi 333 daerah yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima transfer dana pusat guna pelunasan TPG 100 persen ini.

Mengapa Hanya 333 Daerah?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan tenaga pendidik adalah mengapa tidak seluruh daerah otomatis mendapatkan pencairan ini. Berdasarkan mekanisme keuangan negara, pencairan TPG 100 persen sebagai komponen THR sangat bergantung pada:

  1. Kondisi Fiskal Daerah: Kemampuan anggaran masing-masing Pemda.
  2. Kelengkapan Administrasi: Daerah wajib mengajukan data validasi guru penerima sesuai tenggat waktu.
  3. Status Tunjangan Lain: Guru yang sudah menerima Tukin atau TPP daerah dengan besaran tertentu mungkin memiliki mekanisme perhitungan berbeda.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa bagi daerah yang masuk dalam lampiran KMK No. 372 Tahun 2025, dana akan segera disalurkan melalui kas daerah untuk kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru. Beberapa daerah yang terpantau sudah mulai melakukan proses pencairan atau pemberkasan antara lain adalah Provinsi Kalimantan Tengah (jenjang SMA/SMK) dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (jenjang SD/SMP).

Pernyataan Pemerintah dan Dampak bagi Guru

Langkah Kemenkeu menerbitkan KMK ini di akhir Desember 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kewajiban kesejahteraan guru sebelum tutup buku tahun anggaran.

Dalam berbagai kesempatan, pihak Kementerian Keuangan menekankan bahwa hak guru harus menjadi prioritas. “Pencairan ini adalah bukti komitmen pemerintah pusat. Bagi daerah yang sudah menerima transfer dana berdasarkan KMK ini, kami himbau untuk segera menyalurkannya kepada para guru sebelum tahun berganti,” demikian intisari kebijakan yang ditekankan oleh otoritas keuangan negara.

Dampak dari kebijakan ini sangat signifikan. Bagi para guru, penerimaan TPG 100 persen (setara satu bulan gaji pokok plus tunjangan melekat) di luar gaji bulanan merupakan tambahan daya beli yang besar, terutama di masa libur akhir tahun dan persiapan semester genap.

Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Meskipun KMK telah terbit pada 22 Desember 2025, waktu pasti uang masuk ke rekening guru akan bervariasi antar daerah. Hal ini disebabkan oleh alur birokrasi di tingkat lokal:

  • Tahap 1: Pemerintah Pusat mentransfer dana ke Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai daftar di KMK 372.
  • Tahap 2: Pemerintah Daerah memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Tahap 3: Bank penyalur mentransfer ke rekening individu guru.

Guru diimbau untuk memantau status validasi di Info GTK dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk kepastian tanggal pencairan. Jika tidak ada kendala teknis di daerah, dana diproyeksikan cair mulai akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Harapan di Tahun 2026

Penyelesaian pembayaran TPG THR 100 persen melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi preseden baik untuk pengelolaan anggaran pendidikan di tahun mendatang. Pemerintah dan asosiasi guru berharap agar di tahun 2026, sinkronisasi data antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih awal, sehingga keterlambatan atau pembayaran susulan (carry over) seperti ini dapat diminimalisir. Transparansi data 333 daerah ini juga mendorong daerah lain untuk segera memperbaiki tata kelola administrasi mereka agar tidak tertinggal dalam penyaluran hak guru di masa depan.

Demi Pemugaran Total dan Keselamatan, Dedi Mulyadi Usulkan Situs Gunung Padang Ditutup SementaraBerita

Demi Pemugaran Total dan Keselamatan, Dedi Mulyadi Usulkan Situs Gunung Padang Ditutup Sementara

Keunal AdminDecember 17, 2025
Munculnya Pesaing Baru dari China yang Mengubah Peta Persaingan Teknologi GlobalBeritaTeknologi

Munculnya Pesaing Baru dari China yang Mengubah Peta Persaingan Teknologi Global

Muhamad JuwandiDecember 18, 2025
YouTube Manfaatkan AI untuk “Sulap” Video Lawas “Burik” Jadi Konten HD Berkualitas TinggiBeritaTeknologi

YouTube Manfaatkan AI untuk “Sulap” Video Lawas “Burik” Jadi Konten HD Berkualitas Tinggi

Keunal AdminNovember 6, 2025