Sahroni 'Comeback' Pimpin Komisi III DPR Usai Sanksi Etik, Empat RUU Krusial Menanti

BOGOR – Ahmad Sahroni secara resmi kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Politikus Partai NasDem yang kerap disapa “Crazy Rich Priok” ini kembali bertugas setelah masa sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinyatakan selesai.1 Penetapannya dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kembalinya Sahroni menjadi sorotan lantaran Komisi III kini tengah dihadapkan pada target penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Proses Singkat dan Dinamika Fraksi NasDem

Penetapan Sahroni dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan disetujui secara aklamasi oleh para anggota dewan yang hadir. Keputusan ini didasari oleh surat resmi Fraksi NasDem per 12 Februari 2026 yang mengusulkan pergantian nama pimpinan komisi.

Sahroni masuk untuk menggantikan rekan separtainya, Rusdi Masse Mappasessu. Rusdi Masse secara otomatis kehilangan posisinya di Senayan setelah memutuskan untuk hengkang dari Partai NasDem dan berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan formasi baru ini, kursi pimpinan Komisi III kembali lengkap, digawangi oleh Habiburokhman (Gerindra) sebagai ketua, serta didampingi para wakil ketua yakni Dede Indra Permana Sudiro (PDIP), Ahmad Sahroni (NasDem), dan Mohammad Rano Al Fath (PKB).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa partainya menunjuk kembali Sahroni murni karena faktor jam terbang. Pengalaman memimpin Komisi III selama dua periode dinilai membuatnya sangat memahami ritme kerja dengan mitra strategis komisi hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK.

Terima Kasih untuk MKD dan Tuntasnya Sanksi Etik

Kiprah Sahroni di jajaran pimpinan sebelumnya sempat terhenti pada Agustus 2025. Saat itu, rentetan demonstrasi menolak kenaikan tunjangan wakil rakyat berujung pada kemarahan massa. Pernyataan Sahroni yang dinilai menyudutkan publik saat itu memicu aksi penggerudukan di kediaman pribadinya. Insiden tersebut tak hanya membuahkan kerugian material puluhan miliar rupiah akibat penjarahan, tetapi juga berujung pada sanksi etik dari parlemen.

MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan. Menjawab pertanyaan publik mengenai masa sanksi yang terasa lebih singkat dari vonis, Saan Mustopa menegaskan bahwa perhitungan hukuman tersebut berlaku surut sejak putusan penonaktifan awal oleh partai pada akhir Agustus tahun lalu. Artinya, secara administratif dan tata tertib dewan, masa hukuman tersebut telah dijalani dan tuntas.

Dalam rapat pleno penetapannya, Sahroni secara terbuka menyampaikan apresiasinya dengan gaya santai khasnya. “Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ucap Sahroni di hadapan forum.2

Pekerjaan Rumah Membenahi Sistem Hukum Nasional

Tidak ada waktu lama untuk sekadar beradaptasi bagi Sahroni. Tahun 2026 menjadi periode yang sangat sibuk bagi Komisi III. Terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang harus segera dikebut pembahasannya bersama pemerintah. Keempat beleid krusial tersebut meliputi RUU Polri, RUU Jabatan Hakim, RUU Hukum Acara Perdata (HAPer), dan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu produk legislasi yang paling ditunggu oleh masyarakat luas. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara dari tangan koruptor, tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pembahasan RUU HAPer juga sangat mendesak demi memodernisasi kitab undang-undang hukum perdata peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan asas keadilan modern.

Babak Baru Ujian Integritas Senayan

Tuntasnya polemik sanksi etik dan kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menjadi titik tolak baru bagi fungsi legislasi dan pengawasan DPR di sektor hukum. Formasi kepemimpinan yang kini telah utuh dituntut untuk langsung bekerja cepat.

Kualitas dan integritas kinerja mereka akan dinilai langsung oleh publik melalui seberapa progresif pembahasan RUU prioritas yang tengah berjalan. Transparansi dan kelancaran dalam menelurkan regulasi pro-rakyat, terutama RUU Perampasan Aset, diyakini akan menjadi kunci utama bagi Senayan untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi nasional sekaligus mengembalikan muruah parlemen di mata masyarakat.

Menindaklanjuti Perintah Presiden, Menteri Kehutanan Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta HektareBerita

Menindaklanjuti Perintah Presiden, Menteri Kehutanan Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Keunal AdminDecember 16, 2025
Keputusan BI Beda dengan The Fed: IHSG Terkoreksi, Rupiah Justru Semakin PerkasaBeritaFinansial

Keputusan BI Beda dengan The Fed: IHSG Terkoreksi, Rupiah Justru Semakin Perkasa

Muhamad JuwandiDecember 18, 2025
Investigasi Modus ‘Mata Elang’: Aplikasi Ilegal dan Kebocoran 1,7 Juta Data Nasabah di Balik Penarikan PaksaBerita

Investigasi Modus ‘Mata Elang’: Aplikasi Ilegal dan Kebocoran 1,7 Juta Data Nasabah di Balik Penarikan Paksa

Muhamad JuwandiDecember 22, 2025

Leave a Reply