
BOGOR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat atau mengakses akun media sosial. Aturan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia pada 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan penyedia platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan sistem digital yang berdampak buruk pada kesehatan mental anak. Mengingat tingginya penetrasi internet di kalangan usia sekolah saat ini, kebijakan pembatasan akses dinilai sangat mendesak demi memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan produktif.
Dasar Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Penetapan kebijakan batas usia media sosial ini telah melalui proses legislasi dan koordinasi lintas kementerian yang matang. Dasar hukum utamanya merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada tahun 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat secara rinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Sebagai panduan teknis di lapangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini menuntut seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur pengawasan orang tua yang efektif. Platform digital juga dilarang keras melacak lokasi serta mengumpulkan data profil anak untuk kepentingan komersial.
Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi platform digital yang terbukti melanggar atau tidak mematuhi regulasi ini. Skema penegakan hukum akan diterapkan secara bertingkat, dimulai dari pemberian teguran tertulis, pengenaan denda administratif, hingga langkah paling berat yakni pemutusan akses layanan atau pemblokiran platform secara menyeluruh di wilayah Indonesia.
Daftar Platform Digital Terdampak dan Sistem Verifikasi
Pada tahap pertama pelaksanaannya, Komdigi memfokuskan pembatasan pada platform media sosial berskala besar yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Terdapat delapan aplikasi utama yang wajib memulai proses penonaktifan akun secara bertahap, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Agar aturan ini berjalan efektif, seluruh platform tersebut diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia pengguna yang akurat. Metode verifikasi yang disiapkan mencakup penggunaan teknologi estimasi usia serta integrasi langsung dengan basis data kependudukan resmi negara. Pada tahap pengembangan selanjutnya, proses pendaftaran akun baru juga diproyeksikan akan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pemindaian biometrik pengenalan wajah.
Penerapan batas usia media sosial ini diprediksi akan membawa dampak yang sangat masif terhadap demografi pengguna internet di Indonesia. Dari total sekitar 82 juta anak yang berusia di bawah 18 tahun, diperkirakan ada sekitar 70 juta anak yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala penataan ruang digital yang sedang diupayakan oleh pemerintah guna menurunkan tingkat kecanduan internet yang saat ini rentan dialami oleh remaja.
Sinergi Ekosistem Pendidikan dan Pengawasan Keluarga
Pemberlakuan aturan pembatasan media sosial pada akhir Maret 2026 menuntut persiapan dari berbagai pihak. Pemerintah menyadari bahwa penonaktifan akun secara otomatis akan menghentikan akses hiburan harian bagi jutaan anak, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada fase awal transisi. Oleh karena itu, persiapan penyesuaian menuju kebiasaan baru menjadi sangat krusial.
Dalam masa transisi ini, peran aktif dari lingkungan keluarga menjadi kunci utama. Para orang tua diharapkan dapat mendampingi anak-anak mereka, mengisi waktu luang dengan aktivitas dunia nyata yang positif, serta membimbing pemanfaatan teknologi secara proporsional. Tanpa adanya dukungan pengawasan dari rumah, tujuan pemerintah untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya akan sulit terwujud dengan maksimal.
Selain dari sisi keluarga, sektor pendidikan formal juga didorong untuk ikut ambil bagian. Sekolah diimbau untuk mengintegrasikan pendidikan literasi digital ke dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Tenaga pendidik, khususnya di bidang bimbingan konseling, dituntut untuk lebih proaktif dalam menangani potensi masalah digital antar siswa dan mengarahkan mereka menjadi pengguna internet yang cerdas, aman, dan beretika.


