Bos Pajak Blokir Saham Dua Penunggak Pajak Senilai Rp 2,6 Miliar, Sinyal Tegas bagi Investor
Sumber Foto : CNBC Indonesia

BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah nyata dan tegas dalam menagih piutang negara. Melalui pemanfaatan teknologi informasi terbaru, otoritas pajak secara resmi membekukan aset saham milik dua wajib pajak di Bursa Efek Indonesia (BEI). Total nilai aset portofolio yang diblokir tersebut mencapai angka Rp 2,6 miliar. 

Tindakan penegakan hukum ini menjadi babak baru dalam sejarah perpajakan di Indonesia. Peristiwa ini sekaligus memberikan pesan jelas bahwa instrumen investasi di pasar modal kini sudah sepenuhnya terintegrasi dan terpantau oleh otoritas fiskal, menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kekayaan mereka dari kewajiban pajak. 

Deteksi Presisi Melalui Sistem Coretax

Langkah penindakan ini disampaikan langsung kepada publik dalam konferensi pers bulanan APBN KiTa yang digelar di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Keberhasilan pelacakan aset finansial ini tidak lepas dari peran Coretax Administration System, sistem administrasi perpajakan termutakhir yang kini dioperasikan secara penuh oleh DJP. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membenarkan bahwa pembekuan aset ini murni berbasis pada pencocokan data keuangan secara presisi. Sistem Coretax terbukti mampu memetakan profil kekayaan wajib pajak secara komprehensif, termasuk kepemilikan saham mereka di lantai bursa.

“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ungkap Bimo dalam pernyataan resminya kepada media. 

Pemblokiran tersebut secara langsung membekukan akses pada subrekening efek yang menyimpan instrumen saham, serta Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menampung dana tunai milik kedua penunggak pajak. Selama status blokir ini berlaku, penanggung pajak dipastikan kehilangan hak transaksinya. Mereka tidak dapat memperdagangkan, memindahkan, ataupun menarik aset tersebut sampai seluruh kewajiban pajaknya beserta biaya penagihan dilunasi secara tuntas. 

Eksekusi Lelang Menunggu Infrastruktur Bursa

Walaupun aset saham telah diamankan dari pemindahtanganan, pihak DJP menjelaskan bahwa tahapan lanjutan berupa penyitaan dan penjualan saham di bursa belum dapat langsung dilakukan saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh adanya prosedur teknis dan administratif yang masih harus diselesaikan antara kementerian dan pengelola pasar modal. 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, institusi pajak diharuskan untuk memiliki infrastruktur rekening penampungan yang lengkap. Ini termasuk rekening efek khusus atas nama institusi DJP, yang berfungsi untuk menampung peralihan aset negara sebelum saham dilempar kembali ke pasar modal. 

“Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” jelas Bimo merinci kendala teknis tersebut. 

Payung Hukum Baru Penagihan di Pasar Modal

Tindakan otoritas pajak yang mulai menyasar aset finansial ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Aturan strategis yang diundangkan dan berlaku efektif pada 31 Desember 2025 ini secara mendetail mengatur tata cara pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham untuk keperluan penagihan utang. 

Mekanisme regulasi ini dirancang sangat sistematis. Apabila wajib pajak tetap menolak melunasi utangnya dalam kurun waktu 14 hari setelah penyitaan resmi ditetapkan, maka DJP berwenang menerbitkan surat perintah penjualan. Saham sitaan akan dieksekusi melalui perantara pedagang efek dengan mematok harga jual minimal setara dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari tersebut, untuk selanjutnya hasil penjualan langsung disetorkan ke kas negara. 

Peringatan Keras Pengamanan Penerimaan Negara

Blokir rekening saham ini patut dijadikan peringatan serius bagi seluruh wajib pajak. Langkah ini sepenuhnya sejalan dengan instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah memberikan sinyal peringatan agar setiap wajib pajak patuh terhadap aturan yang ada atau harus bersiap menghadapi tindakan hukum tanpa kompromi.

Dalam lingkup yang lebih luas, langkah agresif ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditugaskan sebesar Rp 2.357,7 triliun. 5 Tidak hanya di level pasar modal, otoritas pajak juga terus memburu piutang berskala masif. Saat ini, DJP berfokus menindak 200 entitas penunggak pajak skala besar dengan estimasi piutang mencapai Rp 60 triliun. 

Tindakan serupa juga tercermin di sektor perbankan konvensional, seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan memblokir serentak 120 rekening bank milik penunggak pajak yang memiliki total tunggakan sebesar Rp 262 miliar. 

Dengan konektivitas data yang kian mulus dan instrumen hukum yang memadai, kapabilitas negara dalam menindak penghindar pajak akan semakin kuat. Para investor diimbau untuk selalu menjadikan kepatuhan pajak sebagai prioritas utama demi mengamankan legalitas usaha serta menjaga aset portofolio investasi mereka di masa mendatang.

Cara Merubah Fotomu Menjadi Patung Miniatur Digital dengan AI, Ini Panduan Lengkapnya!DesainTeknologi

Cara Merubah Fotomu Menjadi Patung Miniatur Digital dengan AI, Ini Panduan Lengkapnya!

Keunal AdminSeptember 25, 2025
Waspada Modus Penipuan “Iklan Google” Terbaru, Incar Saldo Rekening Pengguna!BeritaFinansial

Waspada Modus Penipuan “Iklan Google” Terbaru, Incar Saldo Rekening Pengguna!

Muhamad JuwandiDecember 11, 2025
OJK Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Rekening: Sanksi Pidana dan Blacklist Menanti PelakuBerita

OJK Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Rekening: Sanksi Pidana dan Blacklist Menanti Pelaku

Keunal AdminFebruary 17, 2026

Leave a Reply