
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang baru ini akan menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah berlaku selama lebih dari 44 tahun dan dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan kejahatan modern serta teknologi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa revisi ini adalah langkah konkret untuk meninggalkan paradigma hukum yang kaku menuju pendekatan yang lebih humanis.
“Kita meninggalkan paradigma crime control model menuju due process of law yang lebih berkeadilan. Ini penyesuaian mendesak terhadap perkembangan zaman dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan sidang paripurna.
Keadilan Restoratif Kini Punya Payung Hukum Kuat
Salah satu sorotan utama dalam beleid baru ini adalah penguatan konsep Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Sebelumnya, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini hanya diatur melalui peraturan internal di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan disahkannya UU KUHAP baru, Restorative Justice kini memiliki landasan hukum yang kokoh dalam undang-undang. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian kasus-kasus ringan yang berfokus pada pemulihan korban dan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada pemenjaraan.
Bukti Elektronik dan “Jalur Khusus”
Menjawab tantangan era digital, UU ini secara tegas mengakui alat bukti elektronik sebagai bukti yang sah di pengadilan. Aturan ini menutup celah hukum yang selama ini sering terjadi dalam penanganan kasus kejahatan siber, di mana data digital kerap diperdebatkan keabsahannya karena keterbatasan definisi dalam undang-undang lama.
Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme “Jalur Khusus”. Konsep ini memungkinkan terdakwa yang mengakui perbuatannya untuk memilih proses pemeriksaan yang lebih singkat dengan insentif keringanan tuntutan. Tujuannya adalah untuk efisiensi penanganan perkara dan mengurangi tumpukan kasus di pengadilan yang selama ini menjadi masalah menahun.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa efisiensi ini tidak akan mengorbankan hak asasi. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum kini menjadi wajib sejak awal penyidikan.
“Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa pendampingan hukum yang memadai. Negara hadir melindungi warga negaranya dari potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Supratman usai pengesahan.
Kewenangan Praperadilan Diperluas
Isu krusial lain yang disepakati adalah penguatan lembaga Praperadilan. DPR dan Pemerintah sepakat mempertahankan Praperadilan—alih-alih menggantinya dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan—namun dengan kewenangan yang jauh lebih luas.
Dalam aturan baru, Praperadilan berwenang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan perolehan alat bukti. Perluasan wewenang ini diharapkan mampu menjadi mekanisme kontrol yang efektif terhadap upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, maupun penyadapan yang dilakukan oleh penyidik.
Masa Transisi Dua Tahun
Meskipun telah disahkan, pemberlakuan UU KUHAP baru ini tidak serta-merta terjadi besok. Pemerintah dan DPR menyepakati masa transisi selama 2 tahun. Waktu ini akan digunakan untuk sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) serta masyarakat umum, sekaligus penyusunan berbagai peraturan turunan yang diperlukan.
Pengesahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan mendorong profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana di Indonesia.


