Resmi! Girik dan Letter C Tak Lagi Berlaku Mulai Februari 2026, Ini Panduan dan Biaya Urus SHM
© Dok. Kementerian ATR/BPN

BOGOR – Era administrasi pertanahan di Indonesia memasuki babak baru yang krusial. Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah bekas hak adat seperti Girik, Letter C, Petok D, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai alat pembuktian hak yang sah secara mandiri. Perubahan status hukum ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa batas waktu lima tahun yang diberikan sejak regulasi tersebut diundangkan pada 2021 kini telah berakhir. Langkah ini diambil bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menutup celah sengketa lahan dan praktik mafia tanah yang kerap memanipulasi dokumen pertanahan lama yang tidak terpetakan secara spasial.

Pergeseran Status Hukum: Dari “Bukti Hak” Menjadi “Petunjuk”

Masyarakat perlu memahami bahwa setelah tanggal 2 Februari 2026, status Girik mengalami degradasi yuridis. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan utama, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu,” ujar Asnaedi dalam keterangan resminya.

Artinya, jika sebelum Februari 2026 Girik dianggap sebagai bukti awal yang kuat, kini dokumen tersebut harus didukung oleh pembuktian fisik yang lebih ketat, seperti penguasaan lahan secara nyata (occupatie) dan kesaksian dari sempadan atau tetangga batas yang valid. Tanpa dukungan fisik dan saksi, lembaran Girik hanyalah kertas usang tanpa kekuatan hukum yang mengikat di hadapan pengadilan.

Menepis Isu Penyitaan Tanah oleh Negara

Menjelang tenggat waktu ini, beredar kekhawatiran bahwa tanah yang belum bersertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) akan otomatis disita negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menepis isu tersebut dan melabelinya sebagai informasi yang keliru.

Pemerintah menjamin bahwa hak keperdataan warga tetap dilindungi. Tanah tidak akan diambil alih secara sewenang-wenang selama pemilik dapat membuktikan penguasaan fisik dan riwayat tanah yang jelas. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan,” tegas pihak Kementerian ATR/BPN. Status “Tanah Negara” dalam konteks ini merujuk pada administrasi tanah yang belum terdaftar, bukan berarti tanah tersebut diambil alih kepemilikannya oleh pemerintah secara paksa.

Panduan Mengurus SHM Pasca-Februari 2026

Bagi masyarakat yang masih memegang Girik, proses konversi ke SHM masih terbuka lebar namun dengan prosedur verifikasi yang lebih mendalam. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Pengurusan di Kelurahan/Desa:
    Pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Dokumen krusial lainnya adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang harus ditandatangani pemohon, diketahui Lurah/Kepala Desa, dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi lingkungan setempat.
  2. Pendaftaran di Kantor Pertanahan:
    Berkas dari kelurahan dibawa ke kantor BPN setempat. Proses akan berlanjut pada pengukuran batas tanah oleh petugas ukur. Pada tahap ini, pemilik tanah wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipasang patok permanen (asas Contradictoire Delimitatie).
  3. Pemeriksaan Panitia A:
    Tim peneliti tanah akan memverifikasi data yuridis (surat-surat) dan data fisik (hasil ukur) untuk memastikan tanah tersebut aman untuk diterbitkan haknya.
  4. Pengumuman dan Penerbitan:
    Data tanah akan diumumkan selama 60 hari untuk memberi ruang sanggahan publik. Jika tidak ada keberatan, SK Hak diterbitkan dan dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat.

Rincian Biaya Resmi Pengurusan

Transparansi biaya menjadi fokus utama BPN untuk menghindari pungutan liar. Biaya resmi yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, dengan rincian simulasi sebagai berikut:

  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000 per berkas.
  • Biaya Pengukuran: Dihitung berdasarkan luas tanah.
  • Rumus:
  • Contoh: Untuk tanah seluas 100 m2, biaya ukurnya hanya sekitar Rp 116.000.
  • Biaya Pemeriksaan Tanah (Panitia A):
  • Rumus:
  • Contoh: Untuk tanah 100 m2, biayanya sekitar Rp 363.400.

Selain biaya PNBP di atas, pemohon juga harus menyiapkan anggaran untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% dari nilai perolehan kena pajak, serta biaya pra-sertifikasi di tingkat desa (patok, materai, saksi) yang dibatasi maksimal Rp 150.000 untuk wilayah Jawa-Bali sesuai SKB 3 Menteri.

Momentum Terbaik Amankan Aset Tanah

Berakhirnya masa berlaku Girik dan Letter C pada Februari 2026 ini seyogianya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk segera menertibkan administrasi aset mereka. Meskipun status dokumen lama melemah, negara tetap membuka jalan melalui mekanisme pendaftaran tanah pertama kali dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan hingga ke pelosok daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses legalitas ini demi kepastian hukum, nilai ekonomi yang lebih tinggi, dan ketenangan di masa depan. Mengamankan aset tanah dengan sertifikat resmi (SHM) bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga langkah antisipasi cerdas agar terhindar dari sengketa keluarga maupun konflik lahan yang merugikan.

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi pada Masa Libur Sekolah 2026BeritaFinansial

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi pada Masa Libur Sekolah 2026

Keunal AdminJune 24, 2026
Harga Emas Terjun Payung Lagi: Ternyata Ini Sederet Biang KeroknyaBeritaFinansial

Harga Emas Terjun Payung Lagi: Ternyata Ini Sederet Biang Keroknya

Muhamad JuwandiFebruary 18, 2026
Jadwal Pemberangkatan Haji 2026 Dipastikan Tetap 22 April, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi KonflikBeritaIbadah

Jadwal Pemberangkatan Haji 2026 Dipastikan Tetap 22 April, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Konflik

Keunal AdminMarch 25, 2026