
BOGOR – Fenomena penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau yang populer disebut “Mata Elang” (Matel) di jalan raya kembali menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2025 ini. Bukan lagi sekadar mengandalkan hafalan pelat nomor, para penagih utang kini beroperasi menggunakan bantuan teknologi aplikasi ilegal yang memuat jutaan data pribadi nasabah yang bocor.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan meminta penghapusan (delisting) delapan aplikasi yang terbukti menjadi alat bantu utama operasi Mata Elang. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya sindikat jual beli data nasabah leasing yang meresahkan masyarakat. Bagaimana sebenarnya data sensitif ini bisa bocor dan digunakan untuk mencegat pengendara di jalan?
Operasi Digital di Balik Aksi Jalanan
Berdasarkan investigasi dan penindakan terbaru kepolisian, para penagih utang di lapangan tidak bekerja secara manual. Mereka menggunakan aplikasi khusus yang terpasang di telepon pintar, seperti Gomatel atau Bestmatel. Modus operandinya terstruktur: penagih utang hanya perlu memindai atau memasukkan nomor polisi kendaraan yang melintas ke dalam aplikasi tersebut.
Dalam hitungan detik, aplikasi akan menampilkan status kredit kendaraan, nama pemilik, hingga data tunggakan secara real-time. Jika data menunjukkan status “macet”, penagih utang akan langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut. Polisi baru-baru ini mengungkap bahwa salah satu aplikasi yang ditindak, yakni Gomatel, memuat database raksasa berisi 1,7 juta data pribadi nasabah. Data ini mencakup identitas debitur, detail kendaraan, hingga ciri fisik kendaraan.
Sumber Kebocoran Data dan Tindakan Pemerintah
Pertanyaan besar yang muncul adalah dari mana aplikasi pihak ketiga ini mendapatkan akses data perusahaan pembiayaan (leasing)? Penyelidikan kepolisian di Gresik dan Jakarta mengindikasikan adanya praktik jual beli data ilegal yang melibatkan “orang dalam” atau sindikat peretas. Data nasabah yang seharusnya bersifat rahasia diperjualbelikan dan dimasukkan ke dalam basis data aplikasi tersebut. Para penagih utang kemudian diwajibkan membayar biaya berlangganan untuk dapat mengakses data ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah telah mengajukan permohonan pemutusan akses ke Google terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif,” ujar Alexander dalam keterangan resminya pada pertengahan Desember 2025. Penindakan ini didasarkan pada pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Perspektif Hukum: Antara Wanprestasi dan Perampasan
Tindakan penarikan paksa di jalan raya, meskipun didasari oleh adanya tunggakan cicilan, sering kali menabrak koridor hukum. Pihak kepolisian, termasuk Kapolrestabes Bandung dan Polda Metro Jaya, berulang kali menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan kekerasan.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing atau kuasanya tidak bisa melakukan eksekusi sepihak jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Jika terjadi unsur paksaan di jalan raya tanpa prosedur yang sah (seperti tidak adanya Sertifikat Jaminan Fidusia dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan/SPPI), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan.
“Jika memang ada tunggakan, silakan beri peringatan dan ikuti tahapan. Tapi kalau mengambil kendaraan di jalan dan korban melapor, itu bisa masuk pasal perampasan,” tegas pihak kepolisian dalam berbagai kesempatan penertiban di jalan raya.
Perlindungan Masyarakat dan Langkah Antisipasi
Dampak psikologis dari aksi Mata Elang ini cukup signifikan. Masyarakat merasa tidak aman saat berkendara, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki tunggakan, karena sering kali terjadi salah sasaran atau intimidasi verbal.
Untuk menghadapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memahami hak-haknya. Jika diberhentikan oleh debt collector, pengendara berhak meminta:
- Kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan leasing.
- Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
- Salinan sertifikat jaminan fidusia yang valid.
Jika para penagih tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan tetap memaksa, masyarakat disarankan untuk tidak menyerahkan kunci kendaraan dan segera meminta bantuan ke kantor polisi terdekat.
Penertiban Menyeluruh Diperlukan
Kasus ini menunjukkan bahwa masalah penarikan paksa kendaraan bukan hanya soal premanisme jalanan, melainkan juga kejahatan siber berupa pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Langkah Kemkomdigi memblokir aplikasi adalah tindakan awal yang krusial, namun penegakan hukum terhadap sindikat penjual data nasabah dari hulu juga mutlak diperlukan. Ke depan, sinergi antara Kepolisian, OJK, dan Kemkomdigi diharapkan dapat memutus rantai pasokan data ilegal ini, sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen dan kepastian hukum bagi industri pembiayaan.


