
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif bagi perekonomian, dengan menilai bahwa tren penurunan suku bunga kredit perbankan telah mulai terlihat dan masih memiliki ruang untuk turun lebih lanjut. Penilaian ini didasarkan pada data penurunan suku bunga kredit produktif yang telah terjadi, sejalan dengan langkah pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia (BI) sepanjang tahun 2025.
Kabar ini menjadi relevan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha yang menantikan biaya pinjaman yang lebih ringan, terutama untuk kredit konsumtif seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan. Namun, di balik optimisme tersebut, Bank Indonesia secara terbuka menyoroti bahwa transmisi atau laju penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) ke suku bunga kredit di perbankan masih berjalan “lambat”.
Artikel ini akan menganalisis perbedaan data dan pandangan kedua regulator tersebut, mengurai akar masalah struktural yang menghambat penurunan suku bunga, serta menelaah prospek dan syarat bagi penurunan cicilan kredit ke depan.
Perbedaan Data OJK dan BI: Optimisme vs Realita Transmisi
Terdapat perbedaan penekanan data yang digunakan oleh OJK dan BI, yang mencerminkan fokus mandat masing-masing lembaga.
OJK, sebagai pengawas stabilitas sektor perbankan, menyoroti tren positif jangka panjang. Berdasarkan data Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, perbandingan data Year-on-Year (Agustus 2024 vs Agustus 2025) menunjukkan penurunan yang signifikan:
- Rerata suku bunga kredit investasi turun 44 basis poin (bps), dari 8,86 persen menjadi 8,42 persen.
- Rerata suku bunga kredit modal kerja turun 31 basis poin (bps), dari 8,87 persen menjadi 8,56 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan BI-Rate memang akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga tren penurunan ini diperkirakan masih akan berlanjut.
Di sisi lain, Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter yang fokus pada efektivitas kebijakan, menyoroti lambatnya respons perbankan terhadap stimulus yang telah diberikan. BI mencatat telah memangkas BI-Rate secara agresif sebanyak enam kali sejak tahun lalu, dengan total penurunan mencapai 150 basis poin (bps).
Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, menyatakan bahwa respons perbankan tidak sepadan. Data BI secara Year-to-Date (awal 2025 vs September 2025) menunjukkan suku bunga kredit hanya turun 15 bps, dari 9,20 persen menjadi 9,05 persen.
Analisis dari Rully Arya Wisnubroto, Chief Economist Mirae Asset Sekuritas, mendukung pandangan BI. Ia mencatat bahwa dari 150 bps penurunan BI-Rate, suku bunga kredit hanya merespons dengan penurunan sekitar 25 bps, menunjukkan transmisi kebijakan yang “belum optimal”.
Mengurai Akar Masalah: “Perang” Biaya Dana dan Dominasi Deposan Jumbo
Pertanyaannya, mengapa transmisi kebijakan moneter 150 bps dari BI “tersumbat” dan hanya 15-25 bps yang sampai ke konsumen?
Kedua regulator, OJK dan BI, tampaknya sepakat mengenai akar masalahnya: tingginya Biaya Dana atau Cost of Fund (CoF) yang harus ditanggung perbankan. Bank tidak dapat menurunkan suku bunga output (kredit) secara signifikan karena suku bunga input (dana simpanan) mereka masih mahal.
Bank Indonesia secara spesifik menunjuk pada “pemberian special rate (suku bunga khusus) kepada deposan besar” sebagai biang keladinya. Para “deposan jumbo” ini, yang porsinya disebut BI mencapai 26 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK), memiliki daya tawar yang sangat tinggi dan menuntut bunga simpanan yang tinggi.
OJK mengamini hal ini, dengan menyatakan bahwa laju penurunan bunga kredit akan bergantung pada struktur CoF tiap bank, di mana sebagian bank “masih mengandalkan dana mahal (time deposit/deposito berjangka)”.
Kondisi ini menjebak perbankan dalam “perang” suku bunga deposito untuk memperebutkan dana mahal. Jika bank tidak bisa menurunkan CoF mereka, mereka tidak dapat memangkas bunga kredit tanpa mengorbankan profitabilitas atau Net Interest Margin (NIM), yang berisiko melanggar ketentuan kesehatan bank yang diawasi OJK.
Intervensi Kebijakan: Saat Dana Pemerintah Rp200 Triliun Jadi “Posisi Tawar”
Menyadari kebuntuan struktural ini, pemerintah dan OJK mengambil langkah intervensi strategis. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah bailout. Ini adalah langkah kebijakan yang ditargetkan untuk memecahkan masalah CoF. Dana pemerintah tersebut ditempatkan dengan suku bunga yang ditetapkan rendah, yakni 4 persen.
Mahendra menjelaskan tujuan strategis langkah ini. Pertama, untuk “memberikan momentum atau dorongan terhadap mulai turunnya tingkat suku bunga secara menyeluruh”.
Kedua, dan yang paling krusial, intervensi ini bertujuan untuk memperkuat bank. Mahendra menyebut langkah ini “memberikan keleluasaan posisi tawar kepada bank untuk tidak semata-mata menerima begitu saja permintaan dari para deposan [jumbo]”.
Secara efektif, pemerintah memberikan Himbara “amunisi” dana murah agar mereka tidak lagi tersandera oleh tuntutan special rate dari para deposan jumbo. Langkah ini dirancang untuk “mematahkan” dominasi deposan jumbo dan secara paksa menurunkan rata-rata biaya dana di pasar. Tren penurunan 31-44 bps yang kini dilaporkan OJK kemungkinan besar merupakan hasil awal dari intervensi strategis ini.
Syarat Penurunan Lanjutan: Pergeseran dari Dana Mahal ke Dana Murah (CASA)
OJK meyakini masih ada “ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut”. Namun, OJK menegaskan bahwa ruang ini bersyarat.
Dian Ediana Rae dari OJK menyatakan syarat utamanya adalah kemampuan bank mengubah struktur pendanaan mereka. “Bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah (CASA), untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan,” tegas Dian.
CASA (Current Accounts, Savings Accounts) merujuk pada dana giro dan tabungan. Ini adalah “dana murah” karena bank memberikan bunga yang sangat rendah (bahkan 0 persen) untuk dana ini, sebab nasabah menempatkannya untuk kebutuhan transaksi, bukan investasi.
Arahan OJK ini adalah sinyal strategis bagi industri. Kecepatan penurunan suku bunga kredit ke depan tidak lagi hanya bergantung pada BI-Rate, tetapi pada kemampuan tiap bank untuk beralih dari model “perang” deposito (dana mahal) ke model “kompetisi” layanan (dana murah).
Dalam praktiknya, perlombaan untuk mendapatkan CASA adalah perlombaan transformasi digital. Bank dengan mobile banking, ekosistem payment gateway, dan layanan digital yang paling superior-lah yang akan menarik jutaan nasabah ritel dan UMKM untuk menyimpan dana transaksional murah mereka.
Dampak bagi Konsumen dan Proyeksi Akhir Tahun
Bagi masyarakat, seluruh dinamika ini bermuara pada satu pertanyaan: kapan cicilan KPR dan KKB akan turun? Penurunan suku bunga kredit memiliki dampak langsung pada peningkatan daya beli di sektor konsumtif, terutama properti (KPR) dan otomotif (KKB).
Prospek menjelang akhir tahun 2025 tampak menjanjikan. Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia pada Oktober 2025 menunjukkan optimisme dari sisi perbankan.
Hasil survei tersebut memproyeksikan penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2025 akan meningkat, tecermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 96,40 persen. Lebih penting lagi, bank juga memproyeksikan standar penyaluran kredit akan lebih longgar (Indeks Lending Standard -5,95).
Ini adalah sinyal kuat bahwa bank kini merasa lebih nyaman dengan kondisi likuiditas dan biaya dana mereka (kemungkinan besar berkat intervensi Rp200T) dan siap beralih dari mode “bertahan” ke mode “ekspansi” dengan mempermudah penyaluran kredit.Pada akhirnya, optimisme OJK bahwa suku bunga kredit mulai turun dan kritik BI bahwa transmisinya lambat adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya menyoroti masalah struktural “dana mahal” yang kini mulai teratasi berkat intervensi kebijakan. Prospek penurunan suku bunga kredit bagi konsumen di tahun 2026 terlihat positif, namun kecepatan dan besaran penurunannya akan sangat bergantung pada keberhasilan masing-masing bank dalam memenangkan perlombaan digital untuk mengumpulkan dana murah (CASA).


