
BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik jual beli rekening bank yang beredar di masyarakat dan media sosial. Dalam pernyataan resminya awal pekan ini, OJK menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan rekening perbankan adalah aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius, mulai dari pemblokiran akses keuangan seumur hidup hingga sanksi pidana penjara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti bahwa fenomena ini kian mengkhawatirkan karena menjadi pintu masuk utama bagi kejahatan finansial yang lebih besar, khususnya judi online (judol) dan pencucian uang. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran uang tunai instan dengan menukarkan data pribadi atau buku tabungan mereka, karena pemilik asli rekening tetap memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang terjadi.
Modus Operandi “Pengepul” Rekening
Berdasarkan temuan OJK di lapangan, modus kejahatan ini sering kali melibatkan sindikat “pengepul” yang menyasar masyarakat di daerah pedesaan atau kelompok ekonomi rentan. Para pelaku membujuk korban untuk membuka rekening bank baru dengan iming-iming imbalan uang tunai. Setelah rekening aktif, buku tabungan, kartu ATM, dan akses mobile banking diserahkan sepenuhnya kepada pengepul.
Rekening-rekening inilah yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada bandar judi online atau sindikat penipuan untuk digunakan sebagai rekening penampung dana kejahatan. Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa deteksi awal praktik ini memiliki tantangan tersendiri karena rekening dibuka secara sah oleh individu asli, namun penguasaannya berpindah tangan secara ilegal tanpa sepengetahuan bank pada saat pembukaan.
Ancaman Sanksi: Masuk Daftar Hitam hingga Pidana
OJK menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku jual beli rekening tidak main-main. Secara administratif, nasabah yang terbukti memfasilitasi kejahatan ini akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.
“Sebagai bandarnya atau fasilitatornya, ini akan ada konsekuensi blacklisting. Mereka tidak boleh membuka lagi rekening di bank manapun. Ini peringatan keras bahwa mereka akan keluar dari sistem keuangan Indonesia dan tidak bisa menjalani aktivitas ekonomi secara normal,” tegas Dian Ediana Rae.
Selain sanksi administratif, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini dikarenakan pemilik rekening dianggap turut serta memfasilitasi tindak pidana kejahatan asal (predicate crime).
Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Langkah tegas OJK ini didukung oleh data penindakan yang masif. Hingga akhir tahun 2025, OJK tercatat telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan aktivitas judi online dan kejahatan siber lainnya.
Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan betapa agresifnya upaya bersih-bersih yang dilakukan otoritas keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK juga telah menginstruksikan perbankan untuk memperketat proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mengenali profil nasabah secara lebih mendalam dan mendeteksi anomali transaksi sejak dini.
Penguatan Sistem Antar-Bank
Untuk mempersempit ruang gerak sindikat jual beli rekening, OJK menerapkan sistem pertukaran informasi antar-bank melalui Sistem Informasi Gerakan Anti Penipuan (SIGAP). Dengan sistem ini, data pemilik rekening yang telah diblokir di satu bank akan otomatis diketahui oleh bank lain.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa integritas sistem perbankan nasional adalah prioritas mutlak. Oleh karena itu, bank diminta tidak ragu untuk menolak pembukaan rekening baru bagi calon nasabah yang memiliki rekam jejak mencurigakan atau tercatat dalam database pelaku kejahatan finansial.
Langkah Pencegahan dan Masa Depan Keamanan Perbankan
Ke depannya, OJK bersama industri perbankan akan terus meningkatkan patroli siber (cyber patrol) untuk memantau tawaran jual beli rekening di media sosial. Edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar publik memahami bahwa “menyewakan” identitas perbankan bukanlah cara mencari uang yang aman, melainkan tindakan kriminal yang bisa menghancurkan masa depan finansial mereka sendiri.
Sinergi antara regulasi yang ketat, teknologi deteksi dini, dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu memutus rantai pasok rekening bodong yang selama ini menjadi nafas bagi operasional judi online dan sindikat penipuan di Indonesia.


