BOGOR – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kuota pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi di SPBU. Berdasarkan aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per hari. Kebijakan ini awalnya diambil untuk merespons maraknya antrean akibat kelangkaan BBM di wilayah tersebut, meski laporan terbaru menyebutkan statusnya kini ditangguhkan.

Aturan Kuota Kendaraan dan Larangan SPBU

Melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026, pemerintah kota menetapkan batas nominal pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 untuk Pertalite dan diwajibkan menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Pengisian Pertamax untuk roda empat dibatasi hingga Rp400.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua maksimal Rp100.000. Aturan ini juga melarang tegas pengisian menggunakan tangki modifikasi, pengisian berulang dalam waktu singkat, serta pembelian dengan jerigen oleh pengecer.

Pengecualian Sektor Khusus dan Kendaraan Dinas

Kebijakan pembatasan ini memberikan pengecualian khusus bagi sektor pertanian dan perikanan. Pelaku di sektor tersebut tetap diizinkan membeli BBM menggunakan jerigen dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait. Di sisi lain, kendaraan dinas berpelat merah dilarang keras menggunakan Pertalite dan Biosolar. Pengecualian pelat merah hanya berlaku untuk armada khusus milik pemerintah seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk pengangkut sampah.

Tujuan Awal dan Penangguhan Kebijakan

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sempat menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian. Pemerintah kota berharap pengaturan ini dapat memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menjaga pemerataan distribusi di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai perlu untuk menghindari potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan. Namun, surat pembatasan yang keluar pada 5 Mei 2026 tersebut dikabarkan ditangguhkan pada 7 Mei 2026 menyusul dugaan bahwa edaran diterbitkan tanpa arahan langsung dari Wali Kota.

China Perketat Aturan, Chip AI Asing Dilarang di Pusat Data NegaraBeritaTeknologi

China Perketat Aturan, Chip AI Asing Dilarang di Pusat Data Negara

Keunal AdminNovember 6, 2025
PHK 280 Karyawan Michelin Cikarang: Perusahaan Sebut Efisiensi, Serikat Pekerja Protes Pelanggaran ProsedurBerita

PHK 280 Karyawan Michelin Cikarang: Perusahaan Sebut Efisiensi, Serikat Pekerja Protes Pelanggaran Prosedur

Keunal AdminOctober 31, 2025
Apple Resmi Gandeng Google, Gemini Jadi Otak Baru Siri: Sebuah Era Baru Kecerdasan BuatanBeritaTeknologi

Apple Resmi Gandeng Google, Gemini Jadi Otak Baru Siri: Sebuah Era Baru Kecerdasan Buatan

Muhamad JuwandiJanuary 14, 2026

Leave a Reply