
BOGOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan serangkaian kebijakan insentif baru untuk memacu pertumbuhan industri galangan kapal nasional. Rencana strategis yang bergulir pada pertengahan Februari 2026 ini lahir dari evaluasi mendalam pemerintah terhadap sektor perkapalan domestik yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Beragam insentif mulai dari pembebasan bea masuk komponen material, keringanan pajak pembuatan kapal, hingga penyediaan skema kredit jangka panjang kini disiapkan bagi para pengusaha maritim.
Pasar modal Indonesia merespons langkah proaktif ini dengan sangat antusias. Saham-saham perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan galangan kapal langsung mencatatkan tren kenaikan harga yang signifikan dalam sepekan terakhir. Kebijakan ini dipandang krusial oleh para pelaku pasar karena diyakini mampu menekan ongkos produksi kapal baru secara terukur dan secara bertahap mengikis ketergantungan pengusaha pada kapal bekas impor.
Kronologi Polemik Serapan Anggaran Kapal
Perbincangan hangat mengenai nasib industri kapal bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dalam acara tersebut, Purbaya menyoroti bahwa sumber daya manusia Indonesia di bidang perkapalan sebenarnya memiliki keahlian teknis yang sangat baik, namun kerap kehilangan panggung karena minimnya pesanan kapal. Ia memberikan contoh spesifik terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai belum memberikan pesanan pembuatan kapal kepada galangan lokal, padahal dana anggarannya sudah dialokasikan dan dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Melalui akun media sosial pribadinya pada hari yang sama, Trenggono meminta Purbaya untuk mengecek kembali validitas data pencairan anggaran tersebut kepada jajaran staf di Kementerian Keuangan.
Merespons dinamika tersebut, Purbaya memberikan klarifikasi resmi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, keesokan harinya. Ia menjelaskan bahwa kesimpulannya mengenai ketiadaan pesanan diperoleh dari hasil pengecekan langsung ke lapangan, yakni kepada para pelaku industri galangan kapal. Meski membuka kemungkinan adanya kekeliruan data administratif, Purbaya tetap menegaskan poin utamanya: anggaran negara dari hasil pinjaman harus segera dibelanjakan untuk memutar roda ekonomi di masyarakat.
Detail Insentif Fiskal untuk Industri Galangan Kapal
Pemerintah menyadari bahwa masalah struktural utama yang menghambat industri ini adalah tingginya biaya produksi kapal buatan dalam negeri. Menteri Keuangan menyoroti keluhan para pengusaha terkait harga bahan baku yang seringkali melambung tinggi akibat pengenaan berbagai lapisan pajak. Untuk memecahkan kebuntuan ini, pemerintah merumuskan tiga bentuk insentif utama bagi ekosistem industri maritim.
| Bentuk Kebijakan Insentif | Keterangan Kebijakan |
| Pembebasan Bea Masuk | Komponen pokok kapal yang harus diimpor akan dikenakan tarif bea masuk nol persen (0%) untuk meringankan beban biaya produksi di galangan lokal. |
| Insentif Pembangunan Kapal | Pemberian fasilitas keringanan biaya pembuatan kapal baru agar harga jualnya mampu bersaing dengan kapal bekas impor. |
| Fasilitas Kredit Jangka Panjang | Skema pembiayaan khusus untuk perusahaan pelayaran dengan batas waktu pengembalian atau tenor yang sangat panjang, yakni antara 15 hingga 30 tahun. |
Langkah terobosan ini diambil guna menghentikan tren impor kapal bekas yang selama ini dinilai mematikan gairah produksi dalam negeri. Menurut Purbaya, kebijakan di masa lalu cenderung kurang memihak produk domestik, sehingga fasilitas galangan kapal di berbagai daerah kehilangan pangsa pasarnya. Asosiasi industri, seperti Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), menyambut baik rencana penghapusan bea masuk ini karena dinilai akan mendongkrak daya saing mereka secara signifikan.
Pergerakan Harga Saham Emiten Perkapalan di Bursa
Sinyal keberpihakan pemerintah terhadap industri maritim langsung memberikan sentimen positif di Bursa Efek Indonesia. Pada minggu kedua Februari 2026, saham dari sejumlah emiten yang berkaitan dengan bisnis perkapalan mencatatkan pergerakan harga yang menguat secara konsisten. Kalangan investor melihat rencana insentif ini sebagai peluang emas bagi perusahaan pelayaran untuk meremajakan armada mereka dengan anggaran belanja modal yang jauh lebih efisien.
| Nama Emiten Perusahaan | Kode Saham | Harga Terakhir (Rp) | Persentase Kenaikan (1 Minggu) |
| PT Soechi Lines Tbk | SOCI | 640 | 47,47% |
| PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk | HUMI | 234 | 5,41% |
| PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk | BBRM | 212 | 4,95% |
| PT Samudera Indonesia Tbk | SMDR | 384 | 2,13% |
| (Data perdagangan saham periode Februari 2026) |
Saham PT Soechi Lines Tbk (SOCI) memimpin penguatan persentase paling tinggi. Hal ini sejalan dengan posisi strategis perusahaan yang tidak hanya mengelola bisnis pelayaran, tetapi juga memiliki lini usaha galangan kapal yang menyumbang porsi signifikan terhadap total pendapatan mereka. Di samping itu, saham emiten pelayaran seperti SMDR dan HUMI turut terkerek naik karena skema kredit 30 tahun akan sangat mempermudah langkah ekspansi perusahaan tanpa harus membebani stabilitas arus kas.
Pengawasan Ketat Terhadap Potensi Pajak Kapal Asing
Di luar pemberian paket insentif, pemerintah juga mulai membenahi potensi kebocoran penerimaan pajak dari sektor pelayaran internasional. Dalam sebuah agenda sidang di Kementerian Keuangan pada akhir Januari 2026, Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Darmansyah Tanamas, mengungkap temuan mengenai kapal asing yang kerap menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Praktik penghindaran pajak ini terindikasi dilakukan melalui penyalahgunaan dokumen Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) serta pemalsuan surat keterangan domisili. Darmansyah menegaskan bahwa karena perusahaan pelayaran nasional selalu dituntut taat pajak, maka pihak pengelola kapal asing juga harus dikenakan aturan main yang sama demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Merespons laporan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya langsung berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan dokumen pajak dan izin berlayar. Berdasarkan kalkulasi data internal, potensi penerimaan pajak dari operasional kapal asing ini bisa mencapai Rp19 triliun, sebuah angka yang sangat mencolok dibandingkan realisasi penerimaan saat ini yang baru berada di kisaran Rp600 miliar.
Mendorong Transformasi Logistik dan Kemandirian Maritim
Pemberian insentif fiskal dan penertiban pajak ini pada dasarnya bermuara pada satu kebutuhan mendesak: peremajaan angkutan logistik laut di Indonesia. Berdasarkan pendataan pemerintah, saat ini terdapat lebih dari 2.400 unit kapal niaga yang sudah berumur di atas 25 tahun. Ribuan kapal tua ini menjadi salah satu biang keladi tingginya biaya logistik maritim nasional karena beban perawatannya mahal dan konsumsi bahan bakarnya tidak lagi efisien.
Hadirnya fasilitas kredit pembiayaan dengan tenor hingga 30 tahun tentu menjadi angin segar bagi industri. Perusahaan pelayaran lokal kini memiliki ruang finansial yang lebih leluasa untuk memesan kapal baru berkualitas di lebih dari 300 fasilitas galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, reformasi galangan kapal ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah untuk membenahi rantai pasok industri maritim secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jika kementerian terkait terus menjaga sinergi dalam mempercepat realisasi anggaran serta menerapkan insentif bea masuk secara tepat sasaran, ketergantungan pengusaha Indonesia pada kapal impor bekas dapat segera diakhiri. Pembenahan struktural ini pada akhirnya diyakini mampu menurunkan ongkos distribusi logistik antarpulau dan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang tangguh dan mandiri.


