OJK Tutup 6 Bank Sejak Awal 2025, Simak Daftarnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2025. Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari masalah permodalan hingga permintaan dari pemegang saham sendiri.

Meskipun ada beberapa bank yang ditutup, OJK memastikan sektor perbankan nasional tetap stabil. OJK juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar enam bank yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2025:

1. BPRS Gebu Prima, Medan

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-23/D.03/2025 pada 17 April 2025.

Bank ini sebelumnya telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak Mei 2024 karena tidak mampu memenuhi standar permodalan dan tingkat kesehatan yang disyaratkan. Karena tidak ada perbaikan, OJK menyerahkan penanganan bank ini kepada LPS, yang kemudian merekomendasikan likuidasi.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu

Izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut melalui KADK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah bank ini gagal memperbaiki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% dan rasio likuiditas (cash ratio) yang rendah. Upaya penyehatan yang dilakukan sejak November 2024 tidak membuahkan hasil.

3. BPR Disky Surya Jaya, Deli Serdang

OJK mencabut izin usaha PT BPR Disky Surya Jaya melalui KADK Nomor KEP-58/D.03/2025 pada 19 Agustus 2025.

Bank ini ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan pada Agustus 2024 karena rasio modal yang minim dan tingkat kesehatan yang “Tidak Sehat”. Setelah satu tahun tidak menunjukkan perbaikan, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

4. BPRS Gayo Perseroda, Aceh Tengah

Izin usaha PT BPRS Gayo Perseroda dicabut melalui KADK Nomor KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025.

Penyebabnya adalah kegagalan bank dalam memperbaiki rasio KPMM yang kurang dari 12% dan cash ratio di bawah 5% sejak ditetapkan dalam pengawasan intensif pada Desember 2024.

5. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Nganjuk

Izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dicabut melalui KADK Nomor KEP-68/D.03/2025 pada 8 Oktober 2025.

Berbeda dari kasus sebelumnya, pencabutan izin ini dilakukan atas permintaan pemegang saham sendiri (self-liquidation) karena masalah permodalan atau “modal cekak”. Pihak bank menyatakan seluruh kewajiban kepada nasabah telah diselesaikan.

6. BPR Artha Kramat, Tegal

OJK mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat melalui KADK Nomor KEP-71/D.03/2025 pada 14 Oktober 2025.

Sama seperti BPR di Nganjuk, penutupan ini juga merupakan hasil permintaan pemegang saham. Alasannya bersifat strategis, yaitu agar pemilik dapat lebih fokus pada pengembangan BPR lain yang berada dalam satu grup kepemilikan. Seluruh kewajiban kepada nasabah juga telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Dana Nasabah Dijamin LPS

Dalam setiap kasus pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh kegagalan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan turun tangan untuk menjamin simpanan nasabah.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Agar simpanan dijamin, nasabah harus memenuhi syarat “3T”:

  1. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya memiliki kredit macet).
  2. Tercatat dalam pembukuan bank.
  3. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Era Baru Produksi Video Dimulai: OpenAI Rilis Sora 2, Industri Film CemasTeknologi

Era Baru Produksi Video Dimulai: OpenAI Rilis Sora 2, Industri Film Cemas

Keunal AdminOctober 24, 2025
YouTube Manfaatkan AI untuk “Sulap” Video Lawas “Burik” Jadi Konten HD Berkualitas TinggiBeritaTeknologi

YouTube Manfaatkan AI untuk “Sulap” Video Lawas “Burik” Jadi Konten HD Berkualitas Tinggi

Keunal AdminNovember 6, 2025
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Menjaga Ideologi di Tengah Arus Informasi DigitalBeritaDiri

Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Menjaga Ideologi di Tengah Arus Informasi Digital

Keunal AdminOctober 1, 2025