
Ilustrasi haji. Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni soroti daftar tunggu jamaah calon haji di Sumbar yang kini mencapai 24 tahun.© Unsplash/Haidan
JAKARTA – Sebuah gebrakan besar dalam tata kelola haji nasional baru saja diumumkan. Lupakan antrean haji yang bisa membuat calon jemaah menunggu hingga hampir setengah abad. Mulai tahun 2026, pemerintah menetapkan masa tunggu haji reguler disamakan untuk seluruh provinsi di Indonesia: 26 tahun.
Kebijakan yang diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, ini sontak menjadi sorotan. Di satu sisi, ini adalah angin segar bagi jutaan calon jemaah di daerah-daerah dengan antrean terlama. Namun di sisi lain, ini berarti penantian yang lebih panjang bagi mereka yang sebelumnya berada di “jalur cepat”.
Langkah radikal ini bukan tanpa alasan. Dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah mengusung satu kata kunci: keadilan.
Mengakhiri Kesenjangan Puluhan Tahun
Selama ini, sistem antrean haji di Indonesia ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada provinsi seperti Jawa Barat yang masa tunggunya “hanya” belasan tahun. Di sisi lain yang ekstrem, ada calon jemaah di Sulawesi Selatan yang harus menanti hingga 47 tahun untuk bisa melihat Ka’bah. Bayangkan, mendaftar di usia produktif, baru berangkat di usia senja.
Kesenjangan inilah yang coba dihapus. “Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI .
Kebijakan ini pada dasarnya mengambil angka rata-rata nasional yang sudah ada dan menjadikannya standar baku bagi semua. Tujuannya jelas: menciptakan satu antrean nasional yang adil, di mana lokasi pendaftaran tidak lagi menentukan nasib keberangkatan seseorang.
Peta Baru Kuota Haji: Siapa Untung, Siapa Menyesuaikan?
Dengan total kuota haji nasional 2026 sebanyak 221.000 jemaah (203.320 reguler dan 17.680 khusus), perubahan ini ibarat permainan zero-sum. Untuk memangkas antrean di satu daerah, kuota harus dialihkan dari daerah lain.
Akibatnya, peta kuota haji 2026 berubah total. Provinsi dengan jumlah pendaftar terbanyak kini mendapat porsi terbesar. Jawa Timur memimpin dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah (34.122), dan Jawa Barat (29.643).
Provinsi yang Diuntungkan: Bagi calon jemaah di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat, kebijakan ini adalah kabar gembira. Penantian mereka yang semula 36 hingga 46 tahun kini terpangkas drastis menjadi 26 tahun . Harapan untuk berhaji di usia yang lebih bugar kini kembali menyala.
Provinsi yang Harus Beradaptasi: Sebaliknya, 20 provinsi lain harus menghadapi kenyataan pahit: masa tunggu yang bertambah panjang. Di Jawa Barat, misalnya, yang sebelumnya memiliki masa tunggu bervariasi antara 17-29 tahun, kini harus seragam di angka 26 tahun. Kuota mereka pun berkurang signifikan lebih dari 9.000 kursi dibandingkan tahun 2025 .
Kekecewaan pun muncul. Suhufi, seorang calon jemaah asal Riau yang sudah menunggu 12 tahun, merasa dirugikan. “Sudah nunggu 12 tahun, daftar 2013, estimasinya 2027. Kalau antreannya disamaratakan 26 tahun, berarti saya harus nunggu lagi. Harapannya jamaah haji tetap berangkat sesuai lamanya masa daftar,” keluhnya.
Suara dari Senayan hingga Asosiasi Travel
Dukungan kuat datang dari parlemen. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut langkah ini lebih adil dan sejalan dengan kritik yang pernah dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) . “Prinsip yang dipegang DPR adalah keadilan bagi seluruh jemaah, bukan hanya pemerataan angka kuota,” tegas Marwan . Namun, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah persepsi .
Dari sisi industri, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik kebijakan ini karena dianggap lebih transparan dan adil. Dengan nomor porsi yang jelas, setiap jemaah memiliki kepastian yang sama.
Babak Baru Pengelolaan Haji Menuju Era BP Haji
Kebijakan ini hadir di momen yang sangat strategis. Ini adalah salah satu gebrakan besar pertama dari Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, sekaligus menjadi fondasi sebelum penyelenggaraan haji dialihkan sepenuhnya ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada 2026. BP Haji akan mewarisi sistem yang sudah terstandardisasi, sementara beban politik dari perubahan ini telah ditanggung oleh pemerintahan saat ini.
Pada akhirnya, standardisasi masa tunggu haji adalah sebuah reformasi fundamental yang mengubah kontrak sosial antara negara dan calon jemaahnya. Ini adalah pilihan sulit antara keadilan individual yang seragam melawan stabilitas antrean regional yang sudah ada. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari angka 26 tahun yang tercapai, tetapi juga dari seberapa baik pemerintah mampu mengelola harapan dan keresahan jutaan umat yang merindukan Tanah Suci.


