
BOGOR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan khusus bagi warga negara yang ingin mendaftar ibadah haji pada usia muda. Kebijakan ini memungkinkan anak-anak untuk masuk ke dalam daftar tunggu keberangkatan sejak dini. Batas usia minimal yang ditetapkan bagi anak untuk bisa mendaftar haji reguler adalah 12 tahun pada saat proses pendaftaran dilakukan.
Langkah ini diambil mengingat panjangnya antrean keberangkatan haji di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mendaftar lebih awal, calon jemaah memiliki waktu persiapan yang lebih panjang. Proses pendaftarannya secara umum serupa dengan pendaftaran orang dewasa, namun membutuhkan dokumen identitas khusus anak yang diakui secara sah oleh negara.
Usia Minimal dan Ketentuan Administrasi
Peraturan Menteri Agama menetapkan syarat usia minimal 12 tahun untuk bisa mendapatkan nomor porsi haji. Syarat mutlak lainnya adalah calon jemaah harus beragama Islam. Karena anak usia 12 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen kependudukan dapat diganti dengan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain KIA, orang tua atau wali juga wajib melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak tersebut. Dokumen identitas diri lainnya yang menjadi syarat wajib adalah akta kelahiran. Seluruh dokumen ini diperlukan untuk memastikan validitas data diri calon jemaah terintegrasi pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Prosedur Pendaftaran dan Pembukaan Rekening
Langkah pertama dalam mendaftar haji anak adalah membuka rekening tabungan atas nama anak di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Orang tua dapat mendampingi proses pembukaan rekening ini dengan membawa kelengkapan dokumen yang telah disiapkan. Setelah rekening aktif, calon jemaah harus menyetorkan dana awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mendapatkan bukti setoran awal dari bank, proses selanjutnya dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai domisili. Anak yang bersangkutan wajib hadir secara langsung di kantor pendaftaran. Kehadiran ini diwajibkan karena petugas perlu mengambil pasfoto resmi secara langsung serta merekam sidik jari calon jemaah anak untuk dimasukkan ke dalam pangkalan data nasional.
Rincian Biaya dan Setoran Awal Keberangkatan
Untuk mendapatkan nomor porsi atau antrean keberangkatan haji reguler, pemerintah menetapkan besaran setoran awal minimal sebesar Rp25.000.000. Dana ini disetorkan melalui rekening tabungan haji yang telah dibuka sebelumnya. Nomor porsi ini menjadi bukti resmi dan valid bahwa anak tersebut telah terdaftar dalam antrean keberangkatan haji.
Sementara itu, untuk biaya keseluruhan perjalanan haji reguler, jumlahnya bervariasi bergantung pada wilayah embarkasi keberangkatan. Pada penyelenggaraan tahun 2026, total biaya haji reguler diperkirakan berada di kisaran Rp45.000.000 hingga Rp60.000.000. Sisa pelunasan baru akan dibayarkan ketika calon jemaah sudah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada tahun berjalan dan telah memenuhi syarat usia minimal pemberangkatan, yaitu 18 tahun.
Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental Sejak Dini
Mendaftarkan anak haji pada usia 12 tahun memberikan keuntungan dari segi masa tunggu antrean yang lebih rasional. Mengingat daftar tunggu haji reguler saat ini bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun, langkah awal ini sangat strategis. Saat tiba jadwal keberangkatannya nanti, anak tersebut diproyeksikan sudah berada pada usia dewasa muda yang memiliki kondisi fisik optimal untuk menjalankan ibadah fisik di Tanah Suci.
Selain persiapan administratif dan finansial, pendaftaran haji anak juga menjadi momen edukasi spiritual. Orang tua memiliki kerangka waktu yang panjang untuk memberikan pemahaman bertahap mengenai rukun Islam kelima ini. Dengan persiapan yang matang sejak dini, jemaah tidak hanya siap secara material, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan pemahaman tata cara ibadah yang baik.


