DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Langkah besar ini sekaligus mengakhiri perjuangan panjang para pekerja rumah tangga dan aktivis yang telah mengawal draf regulasi ini selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini dinilai sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga yang mayoritas diisi oleh perempuan.

Penantian Panjang Selama Dua Dekade

Proses pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah mencapai kesepakatan pada tingkat pertama di hari sebelumnya. Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 314 anggota dewan, seluruh fraksi memberikan persetujuan mereka untuk membawa draf tersebut ke tahap akhir hingga palu sidang diketukkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa UU PPRT merupakan hadiah bermakna bagi kaum perempuan di Hari Kartini sekaligus menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan rasa syukur atas terwujudnya undang-undang ini sebagai inisiatif penting dari legislatif.

Para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di balkon ruang sidang tampak tidak bisa menahan haru saat palu keputusan diketukkan. Mereka menganggap momen ini sebagai babak baru bagi kesetaraan dan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor domestik yang selama ini sering terabaikan.

Poin Utama Perlindungan dan Kesejahteraan

UU PPRT mencakup setidaknya 11 hingga 12 poin krusial yang dirancang untuk menjamin hak-hak dasar pekerja. Salah satu aturan yang paling ditekankan adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Regulasi baru ini juga menetapkan batas usia minimal bagi pekerja rumah tangga adalah 18 tahun guna mencegah eksploitasi pekerja anak di bawah umur. Selain itu, undang-undang ini melarang keras perusahaan penempatan atau penyalur untuk melakukan pemotongan upah pekerja, baik dalam sistem perekrutan daring maupun luring.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pekerja rumah tangga kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hal perjanjian kerja. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik diskriminasi, kekerasan, maupun upah yang tidak layak yang sering menimpa pekerja di sektor ini.

Langkah Implementasi dan Harapan ke Depan

Setelah pengesahan di tingkat paripurna, pemerintah diwajibkan untuk segera menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Proses penyusunan aturan teknis ini diberikan tenggat waktu maksimal satu tahun agar undang-undang tersebut dapat segera diterapkan secara efektif di masyarakat.

Koalisi sipil dan jaringan advokasi pekerja rumah tangga menegaskan bahwa tugas selanjutnya adalah mengawal implementasi UU PPRT hingga ke tingkat rumah tangga. Fokus utama ke depan adalah memastikan seluruh pemberi kerja memahami kewajiban mereka serta memastikan akses jaminan sosial benar-benar sampai kepada para pekerja.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi masif guna menghindari kekhawatiran masyarakat terhadap aturan baru ini. Diharapkan, keberadaan undang-undang ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

OJK Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Rekening: Sanksi Pidana dan Blacklist Menanti PelakuBerita

OJK Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Rekening: Sanksi Pidana dan Blacklist Menanti Pelaku

Keunal AdminFebruary 17, 2026
Euforia Padel di Swedia: Dari Olahraga Terpopuler Menjadi Industri yang MerugiBeritaOlahraga

Euforia Padel di Swedia: Dari Olahraga Terpopuler Menjadi Industri yang Merugi

Keunal AdminSeptember 30, 2025
Honor Pamer Konsep “Robot Phone”: Ponsel AI dengan Kamera Gimbal Otomatis yang Bisa Bergerak SendiriBeritaTeknologi

Honor Pamer Konsep “Robot Phone”: Ponsel AI dengan Kamera Gimbal Otomatis yang Bisa Bergerak Sendiri

Keunal AdminNovember 7, 2025

Leave a Reply