
BOGOR – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dihentikan sementara selama masa libur sekolah dan libur nasional. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Keputusan ini memicu berbagai reaksi, baik dari pihak pemerintah yang menyebutnya sebagai langkah efisiensi, maupun dari pihak pengusaha yang merasa dirugikan.
Efisiensi Anggaran Negara Hingga Triliunan Rupiah
Penghentian sementara distribusi makanan ini berdampak langsung pada penghentian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur tidak akan mendapatkan insentif harian mereka. Biasanya, setiap SPPG menerima insentif operasional sekitar Rp 6 juta per hari.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mencatat adanya efisiensi anggaran dalam jumlah besar. Penghematan insentif SPPG secara nasional selama periode libur sekolah tersebut diklaim mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Anggaran ini nantinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan evaluasi dan perbaikan infrastruktur program.
Momentum Evaluasi dan Standardisasi Fasilitas
Pemerintah menilai jeda libur sekolah yang cukup panjang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, menyebutkan bahwa BGN akan memanfaatkan masa libur ini untuk mengaudit fasilitas dapur.
Fokus utama evaluasi mencakup pengecekan kebersihan dapur, perbaikan fasilitas yang kurang memadai, serta standardisasi tata kelola MBG di berbagai daerah. Langkah ini diambil agar saat masa sekolah kembali dimulai, kualitas layanan dan makanan yang diberikan kepada siswa dapat lebih terjamin dan sesuai dengan standar kesehatan.
Kerugian di Pihak Relawan dan Pemasok Bahan Baku
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat penolakan keras dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai penghentian operasional secara mendadak sangat merugikan ekosistem pekerja dan pemasok yang sudah terbentuk.
Para relawan yang bertugas di lapangan kehilangan sumber pendapatan mereka karena tidak menerima honor selama masa libur. Selain itu, para pemasok bahan baku seperti petani dan peternak menghadapi masalah penumpukan hasil panen. Ketidakmampuan mendistribusikan bahan segar ini berisiko menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi para pelaku usaha di daerah.
Rencana Gugatan Hukum Terhadap Kebijakan
GAPEMBI secara resmi menolak berlakunya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 karena dianggap merugikan pihak ketiga yang terlibat dalam program ini. Mereka menilai aturan tersebut disusun tanpa mempertimbangkan kelangsungan rantai pasok makanan yang terus berjalan.
Organisasi pengusaha ini berencana membawa masalah penghentian sepihak ini ke jalur hukum. GAPEMBI menyebut edaran BGN berpotensi cacat hukum dan sedang mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan negeri agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.


