
Keunal – Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan ini menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan. Selain mengatur biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan lainnya sebagai bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Tarif Berlaku untuk Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa setiap permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif sebesar Rp5.000.000.
Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan kewarganegaraannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran menjadi bagian dari proses administrasi sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan telah diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut sebagai dasar hukum penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.
Mulai Berlaku pada Agustus 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan dalam aturan tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dengan demikian, tarif baru untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Seluruh permohonan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan mengikuti ketentuan tarif yang baru.
Bagian dari Penyesuaian Layanan Kewarganegaraan
Penetapan tarif Rp5 juta bukan merupakan satu-satunya perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya yang masuk dalam kategori PNBP.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap besaran tarif layanan yang dikelola Kementerian Hukum. Ketentuan baru ini sekaligus menggantikan pengaturan tarif sebelumnya yang sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan administrasi.
Aturan Menjadi Acuan Permohonan Pelepasan Status WNI
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, proses permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia kini memiliki ketentuan tarif yang jelas. WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya harus memenuhi persyaratan administratif yang berlaku, termasuk membayar PNBP sebesar Rp5 juta.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan kewarganegaraan sekaligus mendukung tata kelola administrasi yang lebih tertib dan transparan.


