
BOGOR – Ucapan “Yang Mulia takut ya?” yang dilontarkan usai sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berbuntut panjang. Dua advokat yang menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yakni Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Laporan tersebut diajukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Organisasi tersebut menilai pernyataan yang disampaikan kepada majelis hakim tidak mencerminkan etika profesi advokat dan berpotensi mencederai kewibawaan persidangan.
Pelaporan Berawal dari Pernyataan Usai Sidang
Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Dalam situasi tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa melontarkan kalimat, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?” Ucapan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Jamsaki menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada majelis hakim, tetapi juga dapat memengaruhi citra profesi advokat di hadapan masyarakat. Atas dasar itu, organisasi tersebut mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan Peradi pada 2 Juli 2026.
Dinilai Menyangkut Etika Profesi Advokat
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menyatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kehormatan profesi advokat. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran kode etik sepatutnya diproses melalui mekanisme organisasi profesi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan menghambat tugas advokat dalam memberikan pembelaan kepada klien, melainkan mendorong penegakan kode etik apabila ditemukan pelanggaran.
Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menilai apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Menghormati Proses Organisasi Advokat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada organisasi profesi advokat. Pengadilan juga menegaskan bahwa penilaian mengenai dugaan pelanggaran kode etik bukan menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut pengadilan, proses pemeriksaan etik merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Peradi sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat.
Dengan demikian, seluruh proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme internal organisasi profesi tersebut.
Tim Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Khusus
Sementara itu, tim hukum terdakwa menyatakan belum memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang diajukan ke Peradi. Mereka berpendapat ucapan yang dipersoalkan tidak disampaikan saat persidangan sedang berlangsung.
Menurut tim kuasa hukum, pernyataan tersebut muncul setelah sidang selesai sehingga tidak dimaksudkan untuk mengganggu jalannya proses persidangan.
Hingga saat ini belum ada keputusan dari Dewan Kehormatan Peradi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut.
Menunggu Proses Pemeriksaan Peradi
Pelaporan terhadap dua advokat tersebut menambah perhatian publik terhadap pentingnya menjaga etika dalam proses peradilan. Di sisi lain, mekanisme pemeriksaan kode etik menjadi jalur resmi untuk memastikan setiap laporan diproses secara objektif dan sesuai ketentuan.
Peradi akan menentukan langkah berikutnya setelah mempelajari laporan beserta seluruh bukti yang disampaikan. Sampai ada putusan resmi, kedua advokat yang dilaporkan tetap berada pada posisi belum terbukti melakukan pelanggaran kode etik.


