
BOGOR – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini menjadi lebih mudah bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama. Kebijakan kemudahan administrasi ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Solusi Transisi Kendaraan Bekas
Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik awal ini hadir sebagai solusi bagi warga yang ingin taat membayar pajak, namun terkendala urusan birokrasi. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan masa transisi agar masyarakat lebih tertib hukum. Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan membayar pajak tahunan karena kehilangan jejak identitas pemilik pertama.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP diri sendiri sebagai pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Saat berada di kantor Samsat, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan resmi. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran nama pemilik lama sekaligus kesanggupan pemilik baru untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Berlaku Khusus Sepanjang 2026
Meski memberikan kemudahan, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan administrasi ini bersifat sementara. Keringanan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Memasuki tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor bekas diwajibkan untuk sudah menyelesaikan proses balik nama.
Selain itu, pelonggaran syarat administrasi ini khusus diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan. Aturan tersebut tidak berlaku untuk pengurusan dokumen kendaraan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Jika pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses balik nama tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dihindari.
Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Inisiatif yang awalnya disuarakan di Jawa Barat ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kelonggaran sementara waktu, pemilik kendaraan bekas memiliki ruang yang cukup untuk menyiapkan biaya administrasi balik nama. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak sebelum aturan wajib balik nama diterapkan secara penuh pada tahun depan.


