Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Kenali Aturan Barunya!

BOGOR –  Era pembebasan pajak mutlak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) kini mengalami penyesuaian. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah pusat menetapkan bahwa mobil dan motor listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini telah diundangkan dan resmi berlaku efektif per 1 April 2026.

Dengan berlakunya aturan tersebut, secara hukum dasar perhitungan pajak kendaraan listrik kini kembali disamakan dengan kendaraan konvensional, yakni merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) beserta bobot koefisiennya. Lalu, apakah ini berarti pemilik mobil listrik dipastikan akan membayar pajak mahal setiap tahunnya?

Insentif Bergantung pada Pemerintah Daerah

Meski aturan pusat tidak lagi mengecualikan EV dari objek pajak secara otomatis, masyarakat tidak perlu langsung khawatir. Berdasarkan Pasal 19 dalam regulasi yang sama, Kementerian Dalam Negeri memberikan ruang otonomi kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan kebijakan insentifnya.

Artinya, besaran pengenaan akhir pajak kendaraan listrik, termasuk opsi pengurangan hingga pembebasan penuh, diserahkan kepada pemerintah provinsi masing-masing sesuai dengan arah kebijakan daerah mereka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, mengambil langkah cepat dengan mengonfirmasi bahwa mereka tetap melanjutkan pemberian insentif pajak 0% untuk mobil listrik, sejalan dengan Surat Edaran Kemendagri.

Selain bebas pajak daerah, Pemprov DKI juga memastikan kendaraan listrik masih kebal terhadap aturan pembatasan pelat nomor. “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” ungkap pernyataan resmi dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Pajak 0% Bukan Berarti Gratis Sepenuhnya

Satu hal yang sering disalahpahami oleh pemilik kendaraan listrik baru adalah anggapan bahwa perpanjangan surat kendaraan benar-benar gratis tanpa biaya sepeser pun. Faktanya, meski Pemda di wilayah Anda memberikan insentif PKB dan BBNKB sebesar 0%, tetap ada sejumlah biaya administrasi wajib yang harus dibayarkan.

Pemilik kendaraan listrik tetap wajib menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 setiap tahun. Selain itu, pada saat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik juga akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan pelat nomor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, para calon pembeli dan pemilik kendaraan listrik diimbau untuk lebih cermat dan aktif memantau peraturan pajak daerah di wilayah domisilinya masing-masing, mengingat insentif kendaraan ramah lingkungan kini tidak lagi dipukul rata secara nasional.

Mencari Hidup Sehat dan Bahagia: Lima Kebiasaan Kunci yang Terverifikasi Secara IlmiahDiriSehat

Mencari Hidup Sehat dan Bahagia: Lima Kebiasaan Kunci yang Terverifikasi Secara Ilmiah

Keunal AdminNovember 13, 2025
Hati-hati Modus Penipuan WhatsApp, Begini Cara MengatasinyaBeritaTeknologi

Hati-hati Modus Penipuan WhatsApp, Begini Cara Mengatasinya

Muhamad JuwandiMay 12, 2026
Jadwal Pemberangkatan Haji 2026 Dipastikan Tetap 22 April, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi KonflikBeritaIbadah

Jadwal Pemberangkatan Haji 2026 Dipastikan Tetap 22 April, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Konflik

Keunal AdminMarch 25, 2026

Leave a Reply